PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Sampit – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal perkebunan PT Mulia Agro Permai (PT MAP), tepatnya di Jalan Blok B24 Divisi I PT MAP Barat, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan pihaknya menerima laporan terkait kasus pencurian tersebut pada Rabu, 14 Januari 2026.

"Pelapor melaporkan adanya dugaan pencurian buah kelapa sawit dengan terlapor berinisial JM (48)," kata AKP Edy Wiyoko, Sabtu, 17 Januari 2026.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 13 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu JM berangkat menuju areal Blok B24 PT MAP dengan berjalan kaki sambil membawa alat berupa angkong dan tojok yang telah disiapkan.

Setibanya di lokasi, JM memuat buah sawit yang jatuh ke tanah yang saat dipanen oleh seorang berinisial IJ. Namun ketika mereka sedang melakukan aktivitas pengangkutan buah sawit, petugas keamanan PT MAP datang ke lokasi dan langsung mengamankan JM. Sementara itu, IJ berhasil melarikan diri.

"Terlapor diamankan oleh pihak keamanan perusahaan dan dibawa ke kantor PT MAP, kemudian diserahkan ke Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Edy.

Dari tangan JM, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 30 janjang buah kelapa sawit dengan berat total sekitar 660 kilogram, satu buah tojok, serta satu unit angkong berwarna merah.

Atas perbuatannya, JM dijerat Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 20 huruf c, atau Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Saat ini terlapor telah diamankan di Polres Kotim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," pungkas AKP Edy Wiyoko. (DEWI PATMALASARI/R)