PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPRD Palangka Raya Arif M Norkim menegaskan bahwa pedagang kaki lima (PKL) di Kota Palangka Raya tidak bisa dipandang sebagai pengganggu ketertiban umum. Menurutnya, PKL justru merupakan bagian penting dari sektor jasa dan UMKM yang berkontribusi langsung terhadap perekonomian masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah.

Ia menyebut, kebijakan penataan PKL perlu dilakukan secara adil dan berimbang agar tidak menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang merugikan para pelaku usaha kecil. Hal ini disampaikannya di Palangka Raya, Sabtu, 17 Januari 2026.

Menurut Arif, PKL memiliki peran strategis dalam menyediakan kebutuhan dasar masyarakat dengan harga terjangkau, sekaligus membuka lapangan pekerjaan bagi ribuan warga. Aktivitas PKL, kata dia, juga menjadi sumber penghidupan utama bagi banyak keluarga yang telah menjalankan usaha tersebut selama bertahun-tahun.

“Banyak warga menggantungkan kebutuhan harian pada PKL, mulai dari makanan hingga kebutuhan rumah tangga. Tidak sedikit pula yang hidup dari usaha ini, baik sebagai pedagang maupun tenaga pendukung,” ujarnya.

Namun demikian, Arif mengakui bahwa PKL masih menghadapi berbagai persoalan, terutama terkait kebijakan relokasi yang kerap berdampak pada penurunan pendapatan. Pemindahan dari lokasi strategis ke area yang kurang dikenal masyarakat dinilai membuat aktivitas jual beli menjadi sepi.

Ia mengungkapkan, sejumlah PKL mengalami penurunan omzet hingga lebih dari 50 persen setelah direlokasi. Kondisi ini menjadi tekanan tersendiri karena para pedagang tetap harus memenuhi kebutuhan keluarga dan biaya operasional usaha.

“Relokasi tanpa kajian matang justru menimbulkan masalah baru. Pendapatan turun, sementara kewajiban ekonomi tetap berjalan,” jelasnya.

Selain relokasi, Arif juga menyoroti konflik kepentingan antara upaya penegakan ketertiban dan penataan kota dengan keberlangsungan usaha PKL. Menurutnya, kebijakan penataan ruang harus mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat kecil.

Ia juga menilai fasilitas di sejumlah lokasi relokasi masih belum memadai. Minimnya infrastruktur seperti tempat usaha yang layak, sanitasi, area parkir, hingga akses listrik dan air bersih dinilai menghambat aktivitas PKL.

Meski dihadapkan pada berbagai keterbatasan, Arif menyebut PKL tetap berupaya bertahan dengan beradaptasi, termasuk memodifikasi sarana usaha, memanfaatkan pemasaran daring, hingga menjalin kerja sama antar pedagang.

Untuk itu, ia mendorong pemerintah kota agar menghadirkan kebijakan penataan PKL yang lebih inklusif, dengan menyediakan lokasi usaha yang strategis namun tetap tertib, fasilitas pendukung yang layak, serta pelatihan peningkatan kualitas produk dan manajemen usaha.

“PKL adalah bagian dari ekonomi kerakyatan. Penataan harus dilakukan tanpa mematikan sumber penghidupan mereka,” pungkas Arif. (MARINI/R)