PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPRD Palangka Raya, Rusdiansyah, mengajukan permintaan tegas kepada seluruh pelaku usaha kuliner kontainer yang beroperasi di sepanjang Jalan Yos Sudarso agar memenuhi kewajiban mereka terhadap pemerintah daerah terkait pembayaran pajak.

Menurutnya, sebagai usaha yang beroperasi di wilayah kota, para pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi pada pendapatan daerah melalui pembayaran pajak yang tepat dan sesuai ketentuan.

Rusdiansyah menjelaskan bahwa kuliner kontainer di Jalan Yos Sudarso telah menjadi daya tarik kuliner bagi masyarakat Palangka Raya dan telah memberikan kontribusi pada sektor ekonomi lokal.

Namun, ia menegaskan bahwa keberhasilan usaha tersebut harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. 

"Kita menyambut baik perkembangan usaha kuliner kontainer yang semakin ramai dan memberikan lapangan kerja bagi masyarakat. Namun, setiap usaha yang mendapatkan keuntungan harus membayar pajak sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya, Sabtu, 17 Januari 2026.

Menurut Rusdiansyah, pembayaran pajak oleh pelaku usaha kuliner kontainer sangat penting untuk mendukung pembangunan dan penyediaan fasilitas publik di kota. 

Pendapatan dari pajak akan digunakan untuk memperbaiki infrastruktur jalan, kebersihan lingkungan, penerangan jalan, serta berbagai layanan publik lainnya yang juga akan bermanfaat bagi kelangsungan usaha mereka sendiri.

"Tanpa kontribusi pajak dari para pelaku usaha, pemerintah akan kesulitan untuk meningkatkan kualitas layanan dan infrastruktur yang menjadi dukungan bagi perkembangan usaha mereka," jelasnya.

Rusdiansyah juga menekankan bahwa pemerintah daerah perlu melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada para pelaku usaha kuliner kontainer mengenai prosedur dan jenis pajak yang harus mereka bayarkan. Banyak dari mereka mungkin belum memahami secara jelas tentang kewajiban perpajakan, sehingga diperlukan bimbingan agar mereka dapat memenuhi kewajiban tersebut dengan benar.

"Kita tidak ingin ada kesalahpahaman atau kelalaian yang menyebabkan mereka tidak dapat memenuhi kewajiban pajak. Sosialisasi dan pendampingan yang baik akan membantu mereka untuk patuh dan menghindari sanksi yang tidak diinginkan," tegasnya.

Rusdiansyah mengajak pemerintah setempat untuk melakukan pengawasan yang tepat guna memastikan bahwa seluruh pelaku usaha kuliner kontainer di Jalan Yos Sudarso telah terdaftar dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan. 

Dia menekankan bahwa pengawasan tersebut harus dilakukan dengan cara yang proporsional dan tidak mengganggu kelancaran usaha mereka.

Bagi pelaku usaha yang masih belum memenuhi kewajiban pajak, perlu diberikan kesempatan untuk menyelesaikan administrasi dan melakukan pembayaran secara sukarela sebelum dikenakan sanksi.

Rusdiansyah berharap bahwa dengan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan, pelaku usaha kuliner kontainer di Jalan Yos Sudarso dapat berkembang dengan lebih baik dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi kemajuan Palangka Raya.

"Kepatuhan terhadap pajak adalah bentuk tanggung jawab sosial setiap pelaku usaha. Mari kita bersama-sama membangun kota ini dengan cara yang benar dan bertanggung jawab," pungkasnya. (MARINI/R)