PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPRD Palangka Raya dari Komisi II, Hap Baperdu, mengajukan tuntutan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya dan Dishub Provinsi Kalimantan Tengah untuk segera mengatasi keberadaan travel liar yang semakin marak beroperasi di wilayah kota. 

Menurutnya, keberadaan travel tanpa izin resmi tidak hanya mengganggu persaingan usaha yang sehat, tetapi juga membahayakan keselamatan penumpang dan merusak tata kelola transportasi di daerah.

Hap Baperdu menjelaskan bahwa travel liar biasanya beroperasi tanpa memenuhi standar keamanan yang ditetapkan, seperti tidak memiliki surat izin usaha, kendaraan yang tidak terdaftar dan tidak melalui pemeriksaan berkala, serta sopir yang tidak memiliki izin mengemudi yang sesuai.

"Banyak dari mereka yang hanya mengejar keuntungan semata, mengorbankan keselamatan penumpang. Kita tidak bisa biarkan masyarakat berisiko menggunakan jasa transportasi yang tidak terjamin keamanannya," ujarnya, Sabtu, 17 Januari 2026.

Menurut Hap, keberadaan travel liar juga memberikan dampak negatif bagi pelaku usaha travel resmi yang telah memenuhi semua persyaratan dan kewajiban administrasi serta pajak. 

Persaingan yang tidak sehat ini membuat usaha travel resmi kesulitan untuk berkembang, padahal mereka telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk memenuhi standar yang ditetapkan.

"Ini sangat tidak adil bagi mereka yang telah menjalankan usaha dengan benar. Pemerintah harus melindungi pelaku usaha yang patuh terhadap peraturan," jelasnya.

Hap Baperdu menekankan bahwa penanganan masalah travel liar tidak dapat dilakukan hanya oleh Dishub Kota Palangkaraya saja, melainkan membutuhkan kerja sama sinergis dengan Dishub Provinsi Kalimantan Tengah, Kepolisian Resor Palangka Raya, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Langkah yang perlu dilakukan antara lain adalah melakukan operasi penertiban secara berkala, menyita kendaraan yang digunakan untuk operasional travel liar, serta memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang terbukti melanggar peraturan.

Selain tindakan penertiban, Hap juga mengusulkan agar dilakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya menggunakan jasa travel liar dan pentingnya memilih travel resmi yang memiliki izin dan standar keamanan yang jelas. 

Ia juga menyarankan agar Dishub menyediakan saluran informasi yang mudah diakses masyarakat untuk memverifikasi keabsahan travel sebelum menggunakan jasanya.

"Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang benar agar mereka tidak lagi tertarik menggunakan jasa travel liar karena faktor harga yang lebih murah," tegasnya.

Hap Baperdu berharap bahwa dengan kerja sama yang solid antara instansi terkait, masalah keberadaan travel liar di Kota Palangkaraya dapat segera teratasi. 

Ia menyatakan bahwa keselamatan masyarakat adalah prioritas utama yang tidak boleh dikorbankan demi keuntungan semata. (MARINI/R)