BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPRD Palangka Raya Hap Baperdu menegaskan bahwa seluruh usaha travel yang beroperasi secara resmi di Kota Palangka Raya wajib mengantongi izin penyelenggaraan angkutan atau izin trayek yang sah serta berbadan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penegasan tersebut disampaikan untuk memperkuat penertiban usaha angkutan orang sekaligus melindungi keselamatan penumpang dari praktik travel ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan.
Menurut Hap Baperdu, kepemilikan izin penyelenggaraan angkutan atau izin trayek menjadi indikator utama bahwa sebuah travel telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang ditetapkan oleh instansi berwenang.
“Izin ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi jaminan bahwa operasional travel berjalan sesuai standar keselamatan, keamanan penumpang, serta aturan lalu lintas,” ujarnya, Sabtu, 17 Januari 2026.
Selain izin operasional, Hap menekankan bahwa badan usaha travel wajib berbentuk koperasi atau perseroan terbatas (PT). Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun pengguna jasa transportasi.
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi dari Dinas Perhubungan Kalimantan Tengah, badan hukum berbentuk CV tidak diakui sebagai penyelenggara angkutan umum resmi.
“Badan hukum yang jelas akan mempermudah pengawasan, pengelolaan usaha, kewajiban perpajakan, hingga penyelesaian klaim atau keluhan apabila terjadi permasalahan selama perjalanan,” jelasnya.
Hap menambahkan, penegakan persyaratan tersebut juga bertujuan menciptakan persaingan usaha yang sehat di sektor transportasi. Travel resmi yang telah memenuhi ketentuan berhak mendapatkan perlindungan pemerintah dari praktik usaha ilegal.
“Kita harus melindungi pengusaha yang taat aturan sekaligus melindungi masyarakat dari risiko yang ditimbulkan oleh travel tanpa izin,” tegasnya.
Ia pun mendorong Dishub Kota Palangka Raya dan Dishub Provinsi Kalimantan Tengah untuk meningkatkan sosialisasi kepada pelaku usaha travel terkait kewajiban perizinan dan badan hukum.
Bagi travel yang belum memenuhi persyaratan, Hap menyarankan agar diberikan ruang pembinaan dan pendampingan sebelum penindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan sosialisasi dan pendampingan yang tepat, pelaku usaha dapat memahami kewajiban hukumnya tanpa mengabaikan aspek penegakan aturan,” tandasnya.
Hap berharap, penataan usaha travel secara tegas dan terukur dapat menciptakan sistem transportasi yang tertib, aman, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.
“Keselamatan dan kenyamanan penumpang harus menjadi prioritas utama. Travel yang beroperasi sesuai aturan akan menciptakan kepercayaan publik,” pungkasnya. (MARINI/j)









