SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) optimistis mampu menyelesaikan program cetak sawah seluas 733 hektare dalam waktu tiga bulan. Proyek tersebut dilaksanakan melalui kerja sama dengan Kodim 1015/Sampit.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kotim, Permata Fitri, mengatakan sisa cetak sawah tersebut merupakan bagian dari target tahun 2025 yang belum terselesaikan karena keterbatasan waktu pelaksanaan.

“Target cetak sawah tahun 2025 seluas 4.261 hektare. Dari jumlah itu terealisasi 1.401 hektare, sementara 871 hektare batal konstruksi. Sisanya, seluas 733 hektare, dilanjutkan pengerjaannya oleh Kodim 1015/Sampit,” ujarnya di Sampit sebagaimana rilis diterima pada Sabtu, 17 Januari 2026.

Ia menjelaskan, pelaksanaan cetak sawah sebelumnya dikerjakan oleh penyedia melalui satuan kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP) Provinsi Kalimantan Tengah. Namun, sebagian lokasi tidak dapat diselesaikan hingga akhir tahun anggaran.

Untuk menuntaskan pekerjaan yang tertunda, pemerintah daerah menggunakan skema RPATA, yang memungkinkan TNI melalui Kodim 1015/Sampit melanjutkan pengerjaan lahan, baik yang sama sekali belum dikerjakan maupun yang belum rampung.

“Skema ini memberi ruang bagi kodim untuk melanjutkan pengolahan lahan yang belum tersentuh maupun yang belum tuntas akibat keterbatasan waktu penyedia,” jelas Fitri.

Pengerjaan cetak sawah oleh Kodim 1015/Sampit dijadwalkan berlangsung sejak 1 Januari hingga akhir Maret 2026, dengan fokus pada lahan yang dinilai paling potensial untuk diselesaikan tepat waktu.

Mengingat waktu pelaksanaan yang relatif singkat, Kodim bersama tim DPKP Kotim melakukan pengecekan lapangan secara menyeluruh. Hasil survei memastikan hanya 733 hektare yang realistis untuk dikejar agar kualitas pengerjaan tetap terjaga.

“Lokasi pengerjaan tersebar di delapan desa pada Kecamatan Pulau Hanaut, Seranau, dan Telaga Antang. Penentuan lokasi ini berdasarkan hasil rapat bersama Kementerian Pertanian dan tim ahli dari Universitas Jember,” bebernya.

Untuk menjaga mutu pekerjaan, pengawasan dilakukan oleh Dinas TPHP Provinsi Kalimantan Tengah dengan melibatkan Politeknik Tanah Laut. Langkah ini diambil agar pengerjaan tetap sesuai standar teknis meski dikejar tenggat waktu.

Sementara itu, terkait sisa target sekitar 1.256 hektare yang belum terakomodasi, DPKP Kotim masih menunggu kebijakan dan arahan lanjutan dari pemerintah pusat.