BORNEONEWS, Bogor – Ketua Komisi Yudisial (KY) RI Abdul Chair Ramadhan menyoroti masih terjadinya dualisme pengawasan hakim akibat belum adanya undang-undang khusus yang mengatur pengawasan etika dan perilaku hakim. Ia mengusulkan pembentukan badan pengawas hakim terpadu sebagai solusi untuk memperkuat sistem pengawasan peradilan.
Hal itu disampaikan Abdul Chair saat memberikan kuliah umum bertema Implementasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Universitas Pakuan, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 17 Januari 2026.
Menurutnya, hingga kini pengawasan hakim masih mengacu pada keputusan bersama dan peraturan bersama antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, sementara payung hukum berupa undang-undang khusus belum tersedia.
“Pengawasan hakim seharusnya diatur dalam undang-undang. Sampai saat ini undang-undangnya belum ada, yang ada baru keputusan bersama dan peraturan bersama,” ujar Abdul Chair.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dan tarik-menarik kewenangan dalam praktik, terutama dalam membedakan pelanggaran teknis yudisial dengan pelanggaran etika dan perilaku hakim.
Abdul Chair menegaskan, Komisi Yudisial berwenang mengawasi perilaku hakim sepanjang terdapat tindakan yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku, bukan menilai aspek teknis putusan pengadilan.
“Sepanjang dalam putusan terdapat tindakan yang menyalahi kode etik dan pedoman perilaku hakim, maka itu merupakan ranah Komisi Yudisial,” katanya.
Ia menilai dualisme pengawasan berpotensi melemahkan efektivitas pengawasan dan berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan jika tidak diiringi kesamaan persepsi antar lembaga.
Untuk itu, Abdul Chair mengusulkan pembentukan badan pengawas hakim terpadu yang mengintegrasikan pengawasan internal dan eksternal melalui mekanisme satu pintu dalam menerima dan menilai laporan masyarakat.
“Dengan badan pengawasan terpadu, laporan dapat sejak awal diklasifikasikan apakah masuk ranah teknis yudisial yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung atau ranah perilaku hakim yang menjadi kewenangan Komisi Yudisial,” ujarnya.
Menurutnya, kolaborasi antarlembaga menjadi kunci untuk mencegah tumpang tindih kewenangan sekaligus mewujudkan peradilan yang bersih, berintegritas, dan berkeadilan.
“Yang diperjuangkan bukan kepentingan lembaga, melainkan keadilan itu sendiri,” demikian Abdul Chair.
ANTARA









