KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 3.686.138. Besaran ini menempatkan Kalimantan Tengah di posisi menengah jika dibandingkan dengan provinsi-provinsi tetangga di Pulau Kalimantan, berdasarkan rilis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia (Kemnaker) dengan pembaruan data per 5 Januari 2026.

Jika dibandingkan dengan Kalimantan Barat, UMP Kalimantan Tengah tercatat lebih tinggi. UMP Kalimantan Barat tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.054.552, terpaut sekitar Rp 631.586 lebih rendah dari Kalimantan Tengah. Perbedaan ini mencerminkan variasi kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup antarprovinsi.

Sementara itu, bila dibandingkan dengan Kalimantan Selatan, UMP Kalimantan Tengah masih berada di bawah. Kalimantan Selatan menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.725.000, atau sekitar Rp 38.862 lebih tinggi dari Kalimantan Tengah. Selisih yang relatif tipis ini menunjukkan tingkat keseimbangan ekonomi yang cukup berdekatan di kedua wilayah.

Adapun dibandingkan dengan Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah masih tertinggal cukup jauh. UMP Kalimantan Timur tahun 2026 mencapai Rp 3.762.431, lebih tinggi sekitar Rp 76.293 dari Kalimantan Tengah. Tingginya UMP di Kalimantan Timur dipengaruhi oleh aktivitas industri dan biaya hidup yang lebih besar.

Berdasarkan rilis, Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 dilakukan menggunakan formula baru yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu guna menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha.

“Formula penghitungan upah minimum baru ini diharapkan mampu menciptakan kebijakan pengupahan yang lebih adil dan berkelanjutan, memastikan upah minimum tak hanya melindungi pekerja tetapi juga menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di tingkat lokal,” ucap Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam rilis resmi Kemnaker RI dikutip pada Sabtu, 17 Januari 2026. (SABRIANOOR/j)