TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial JN (34) setelah diduga melakukan penganiayaan berat terhadap Abu Bakar (38), warga Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur. Insiden berdarah tersebut terjadi di rumah korban, RT 29, sekitar pukul 14.30 WIB, Jumat, 16 Januari 2026.

Peristiwa bermula ketika korban baru saja mengambil minuman dari dapur dan berpapasan dengan JN yang tiba-tiba masuk ke dalam rumah. Saat itu, JN membawa senjata tajam jenis parang yang terselip di pinggangnya. Tanpa banyak bicara, JN langsung mengayunkan parang ke arah kepala korban.

Korban sempat berupaya menangkis sabetan tersebut menggunakan tangan. Namun, serangan berulang membuat salah satu jari tangan korban terputus dan menyebabkan luka berat disertai pendarahan hebat.

Kepanikan pun terjadi di dalam rumah. Istri korban bersama anak-anak serta teman-teman anak korban berhamburan keluar untuk menyelamatkan diri sambil meminta pertolongan warga sekitar.

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso melalui Kapolsek Dusun Tengah, Iptu Suprayitno, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyatakan, setelah menerima laporan warga, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian.

“Begitu menerima informasi, anggota segera menuju TKP, mengamankan pelaku beserta barang bukti, serta membawa korban untuk keperluan visum. Pelaku saat ini sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Suprayitno, Sabtu, 17 Januari 2026.

Dari pemeriksaan awal, polisi mengamankan satu bilah parang sepanjang sekitar 55 sentimeter lengkap dengan sarungnya sebagai barang bukti.

Berdasarkan keterangan sementara, penganiayaan dipicu oleh salah paham akibat ucapan korban yang dinilai kurang berkenan oleh pelaku. Saat kejadian, JN juga diduga baru saja mengonsumsi obat keras dalam jumlah banyak.

Atas perbuatannya, JN dijerat Pasal 468 ayat (1) KUHPidana subsider Pasal 466 ayat (2) KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat. Saat ini, penyidik Polsek Dusun Tengah masih melakukan pendalaman melalui gelar perkara dan penyidikan lanjutan.

Kapolsek Dusun Tengah mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan secara kepala dingin serta tidak membawa senjata tajam dalam aktivitas sehari-hari, karena tindakan kekerasan hanya akan berujung pada kerugian bagi semua pihak. (AGUSTINUS BOLE MALO/j)