BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Perikanan menegaskan larangan terhadap segala bentuk penangkapan ikan dan udang secara ilegal atau illegal fishing. Larangan ini mencakup praktik penangkapan menggunakan racun, setrum listrik, maupun bahan berbahaya lainnya yang merusak lingkungan perairan.
"Kami mengimbau sekaligus melarang dengan tegas segala bentuk penangkapan ikan dengan cara meracun, menyetrum, atau menggunakan bahan berbahaya lainnya. Praktik tersebut termasuk dalam kategori illegal fishing," kata Kepala Dinas Perikanan Kotim Ahmad Sarwo Oboi, Sabtu, 17 Januari 2026.
Penegasan ini disampaikan menyusul adanya laporan penangkapan udang menggunakan racun yang terjadi di Sungai Mentaya, tepatnya di wilayah Desa Terantang, Kecamatan Seranau. Kejadian tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi merusak kelestarian sumber daya perikanan di perairan umum Kotim.
Lanjutnya, perairan umum seperti sungai, danau, dan rawa di Kotim memiliki potensi perikanan yang besar dan menjadi sumber penghidupan bagi banyak masyarakat. Oleh karena itu, kelestariannya harus dijaga bersama oleh seluruh pihak.
"Perairan umum di Kotim merupakan aset bersama. Menjaganya agar tetap lestari dan berkelanjutan adalah tanggung jawab kita semua, baik pemerintah maupun masyarakat," ujarnya.
Ia mengungkapkan praktik illegal fishing masih kerap ditemukan di perairan umum dan tidak jarang melibatkan pelaku dari desa atau kelurahan sekitar. Kondisi ini, kata dia, berpotensi memicu konflik sosial antarwarga jika tidak segera ditangani.
Selain merusak ekosistem perairan, penangkapan ikan secara ilegal juga berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat akibat pencemaran bahan kimia berbahaya, serta mengancam mata pencaharian nelayan tradisional yang menggantungkan hidupnya dari perairan tersebut.
Untuk itu, Dinas Perikanan Kotim mengajak masyarakat agar menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan dan sesuai ketentuan, seperti jaring, bubu, atau perangkap tradisional lainnya.
"Kami mengharapkan kesadaran masyarakat untuk menangkap ikan dengan cara yang benar dan tidak merusak lingkungan. Apabila menemukan aktivitas illegal fishing, segera laporkan kepada aparat desa atau petugas Dinas Perikanan," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/j)









