PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPRD Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, mengungkapkan realitas kompleks di balik aktivitas peti penambangan emas tanpa izin di wilayah setempat. 

Menurutnya, meskipun secara hukum aktivitas tersebut jelas melanggar peraturan yang berlaku, terdapat latar belakang tuntutan ekonomi masyarakat yang menjadi faktor pendorong utama terjadinya praktik tersebut.

“Secara hukum aktivitas peti penambangan emas tanpa izin melanggar hukum, akan tetapi dari segi masyarakat karena tuntutan ekonomi, hal ini menjadi masalah yang tidak bisa hanya dilihat dari satu sisi saja,” ujar Hatir, Minggu, 18 Januari 2026.

Ia menjelaskan bahwa, banyak masyarakat yang terlibat dalam penambangan emas tanpa izin berasal dari kalangan yang memiliki keterbatasan akses terhadap lapangan kerja dan sumber penghasilan lainnya.

"Mereka seringkali tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang peraturan hukum yang berlaku atau prosedur untuk mendapatkan izin resmi. Selain itu, biaya yang diperlukan untuk mengurus izin dan peralatan penambangan yang sesuai standar juga menjadi kendala ekonomi yang signifikan," bebernya.

Namun demikian, Hatir juga menegaskan bahwa pelanggaran hukum tidak dapat dijadikan sebagai alasan yang sah untuk melanjutkan aktivitas tersebut.

Penambangan emas tanpa izin memiliki dampak negatif yang luas, antara lain kerusakan lingkungan seperti erosi tanah, pencemaran sumber air, serta kerusakan ekosistem lokal. 

Selain itu, praktik ini juga tidak memberikan jaminan keselamatan kerja bagi para pekerja dan berpotensi menyebabkan konflik antar kelompok masyarakat maupun dengan pihak berwenang.

Untuk menangani masalah ini secara komprehensif, Hatir Sata Tarigan mengusulkan pendekatan yang menyatu antara penegakan hukum dan penanggulangan akar masalah ekonomi. 

Ia mengusulkan agar pemerintah kota bekerja sama dengan pihak terkait untuk membuka  mengembangkan alternatif sumber penghasilan yang berkelanjutan seperti perkebunan dan pertanian.

Hatir berharap, dengan pendekatan yang humanis namun tetap tegas terhadap hukum, masalah peti penambangan emas tanpa izin dapat diatasi dengan baik.

Ia menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait untuk menciptakan solusi yang menguntungkan semua pihak sekaligus menjaga kelestarian alam dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

“Kita harus menemukan titik temu antara kepatuhan hukum dan kebutuhan ekonomi masyarakat agar masalah ini dapat diselesaikan secara berkelanjutan,” pungkasnya. (MARINI/H)