SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) Kalimantan Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembentukan pos terpadu di kawasan eks Gedung Bioskop Golden, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai langkah konkret menekan peredaran narkoba.

Ketua GDAN Kalimantan Tengah, Sadagori Henoch Binti, mengapresiasi langkah Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotim bersama aparat pemerintah dan penegak hukum yang telah melakukan berbagai upaya pemberantasan narkoba kawasan tersebut. Salah satunya melalui sosialisasi anti narkoba.

"Apa yang sudah dilakukan BNNK Kotim dan aparat pemerintah di sini patut diapresiasi. Ini sejalan dengan arahan Gubernur Kalimantan Tengah yang sangat mendukung pemberantasan narkoba," kata Sadagori, Senin, 19 Januari 2026.

Ia menilai permasalahan peredaran narkoba di kawasan eks Golden masih bisa dikendalikan. Ia melihat fakta wilayah seperti Puntun di Palangkaraya yang menjadi basis peredaran narkoba lebih besar bisa teratasi.

Sadagori optimistis, dalam waktu dekat pembentukan pos terpadu dapat segera direalisasikan. Ia berharap posko tersebut bisa terbentuk dalam bulan ini dan dijaga secara konsisten oleh aparat penegak hukum bersama tokoh masyarakat.

"Target kami, dalam tiga bulan ke depan akses masuk ke lokasi tersebut bisa dijaga ketat. Jika jalur masuk diawasi dan transaksi tidak bisa dilakukan, maka kawasan ini akan bersih dari aktivitas narkoba," ujarnya.

Menurut Sadagori, keberadaan pos terpadu di titik-titik strategis sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba, baik yang dilakukan oleh pendatang dari luar maupun oleh oknum warga.

Ia meyakini, dengan penjagaan yang konsisten dan keterlibatan semua pihak, keberadaan pos terpadu akan menjadi solusi efektif untuk menghilangkan citra negatif kawasan eks Golden sebagai lokasi rawan narkoba.

"Saya yakin, jika posko ini berdiri dan dijaga secara berkelanjutan oleh aparat terkait bersama masyarakat, maka transaksi narkoba tidak akan terjadi lagi di tempat ini," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/r)