PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Unit Metrologi Legal (UML) Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DisperindagkopUKM) mengawasi produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Banyu Kinum di Perumda Tirta Arut, Desa Kumpai Batu Atas, Kecamatan Arut Selatan.

Kepala DisperindagkopUKM Kabupaten Kotawaringin Barat Fitriyana, melalui Kepala Bidang Perdagangan Muhamad Suhendra, menyampaikan, kegiatan ini dilakukan, sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen dan akan dilaksanakan secara rutin terhadap produk BDKT lainnya.

"Pengawasan BDKT merupakan kegiatan pemeriksaan terhadap barang dalam kemasan ,untuk memastikan kesesuaian antara informasi pada label dengan isi produk, " Ujar Suhendra, Senin, 19 Januari 2026.

Adapun tujuannya adalah menjaga keadilan dalam perdagangan dan industri, menjamin keakuratan pengisian, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen sekaligus mencegah potensi kecurangan yang dapat merugikan masyarakat.

Di lapangan, tim UML melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap beberapa sampel ukuran kemasan Banyu Kinum. Pemeriksaan meliputi pengecekan berat bersih, kelengkapan serta kejelasan keterangan pada label, dan kesesuaian antara isi produk dengan informasi yang tercantum pada kemasan.

Ia menegaskan pentingnya pengawasan tersebut, sebagai langkah memastikan standar metrologi legal dipatuhi oleh pelaku usaha.

“Kami ingin memastikan produk AMDK Banyu Kinum yang beredar sesuai standar metrologi legal, dengan demikian diharapkan konsumen terlindungi haknya dan pelaku usaha pun dapat menjalankan usahanya dengan lebih tertib serta adil,” tuturnya.

Ia menjelaskan, hasil pengawasan akan dirangkum dalam bentuk rekomendasi, saran, dan masukan kepada Perumda Air Minum Tirta Arut Kabupaten Kotawaringin Barat, untuk ditindaklanjuti sebagai perbaikan dan penyempurnaan tata kelola produk.

DisperindagkopUKM Kobar juga menegaskan komitmennya, untuk terus melakukan pengawasan secara berkala terhadap barang-barang dalam kemasan yang beredar di pasaran.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan iklim perdagangan yang sehat, melindungi hak-hak konsumen, serta memberikan kepastian usaha bagi pelaku perdagangan di wilayah setempat.

"Melalui pengawasan berkelanjutan tersebut, pemerintah daerah berharap masyarakat semakin percaya dan merasa aman dalam menggunakan produk BDKT, sekaligus mendorong pelaku usaha untuk senantiasa mematuhi standar dan ketentuan metrologi legal yang berlaku, " pungkasnya. (DANANG/j)