BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus pencurian tandan buah segar atau TBS kelapa sawit yang berhasil diamankan Polres Kotawaringin Timur di areal PT MAP Telawang baru-baru ini mendapat perhatian dari Pengamat Ekonomi Bidang Perkebunan Kalimantan Tengah, Rawing Rambang. Ia menilai, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi.
Menurut Rawing, setiap bentuk pencurian, termasuk di sektor perkebunan, jelas menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara tegas dan sesuai dengan hukum yang berlaku, guna memberikan efek jera," kata Rawing kepada Borneonews pada Senin, 19 Januari 2026.
Meski demikian, Rawing menekankan bahwa kasus pencurian sawit tidak bisa dilihat semata dari aspek hukum. Ia mendorong adanya evaluasi menyeluruh serta pembinaan yang melibatkan pemerintah, perusahaan perkebunan, dan tokoh-tokoh masyarakat.
Tokoh masyarakat yang dimaksud, lanjutnya, tidak hanya tokoh adat, tetapi juga tokoh agama yang memiliki pengaruh kuat di lingkungan sekitar perkebunan.
"Pendekatan sosial dinilai penting agar permasalahan serupa tidak terus berulang," tegas Mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng ini.
Rawing juga menyoroti fakta bahwa masih terjadinya pencurian menjadi indikator adanya persoalan sosial, seperti kemiskinan dan pengangguran di sekitar kebun atau unit usaha perkebunan.
“Ini menjadi pekerjaan rumah bersama. Pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat harus bersinergi membangun lingkungan yang lebih adil dan sejahtera,” pungkas Rawing. (TESTI PRISCILLA/j)









