PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Polsek Pahandut tengah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat. Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, 18 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di wilayah Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Dalam peristiwa tersebut, korban perempuan berinisial HP (31 tahun), warga Kecamatan Pahandut, diduga mengalami tindak kekerasan yang dilakukan oleh terduga pelaku laki-laki berinisial MA (44 tahun), yang juga bertempat tinggal di wilayah yang sama.

Berdasarkan keterangan awal, insiden bermula ketika korban dan terduga pelaku terlibat adu mulut. Situasi kemudian menjadi memanas hingga terduga pelaku melakukan kekerasan fisik. Korban diduga ditampar mulut sebanyak satu kali, dipukul pipi kanan satu kali, serta dipukul kepala sebanyak tiga kali.

Selain itu, korban mengalami luka pada mata kanan yang mengakibatkan harus mendapatkan penanganan medis berupa tujuh jahitan.

Atas peristiwa yang dialaminya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pahandut agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah penyidikan awal, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, serta mengamankan pelaku.

"Tindakan ini dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan," katanya, Senin, 19 Januari 2026.

Pelaku dikenakan pasal dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang damai serta sesuai hukum, guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Palangka Raya," pungkasnya. (PATHUR/j)