PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Lurah Panarung, Evi Kahayanti, mengeluarkan imbauan kepada seluruh warga masyarakat terkait meningkatnya risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya.

Imbauan ini disampaikan untuk mencegah terjadinya bencana yang dapat mengganggu keamanan dan merusak lingkungan.

Evi Kahayanti menekankan larangan keras melakukan pembakaran lahan atau hutan untuk kepentingan apapun, termasuk untuk membuka lahan pertanian.

"Kita harus bersama-sama menjaga wilayah kita dari bahaya kebakaran. Setiap bentuk pembakaran yang tidak terkendali berpotensi menyebabkan kerusakan besar bagi lingkungan dan keselamatan masyarakat," ujarnya, Senin, 19 Januari 2026.

Selain itu, warga juga diimbau untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di area yang mudah terbakar seperti semak belukar dan lahan kering. Puntung rokok yang masih menyala seringkali menjadi salah satu penyebab kebakaran yang tidak disengaja.

Lurah juga mengajak seluruh warga untuk aktif mengawasi lingkungan sekitar. Apabila melihat adanya asap atau tanda-tanda kebakaran, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak RT/RW atau langsung ke kantor Kelurahan Panarung agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

"Kita mengingatkan juga agar semua warga mematuhi peraturan perundang-undangan terkait larangan pembakaran hutan dan lahan. Pelanggar akan dikenai sanksi pidana dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Evi.

Imbauan ini ditujukan untuk mengajak seluruh elemen masyarakat bekerja sama menjaga kelestarian lingkungan dengan menghindari segala bentuk aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.

"Bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan lestari bagi kita dan generasi mendatang," pungkasnya. (PATHUR/j)