SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatat penerimaan negara sebesar Rp4,763 triliun dari pembayaran denda administratif perusahaan perkebunan sawit.

"Kami sampaikan bahwa sampai dengan saat ini Satgas PKH telah mengundang 83 korporasi. Dari 83 korporasi yang berada di kawasan hutan 73 sudah hadir. Dari 73 korporasi yang hadir, 41 korporasi sudah melaksanakan kewajiban kepatuhan kepada pembayaran denda administratif. Ada 13 korporasi yang sudah menyatakan kesiapan untuk memenuhi kewajiban dan kepatuhan dan 19 korporasi yang masih mengajukan keberatan," kata Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak, Senin, 19 Januari 2026.

Lanjutnya, terdapat 8 perusahaan yang tidak hadir sama sekali meskipun telah dua kali dipanggil secara patut. Selain itu, dua korporasi lainnya mengajukan penjadwalan ulang (reschedule).

Sebagai bentuk transparansi, Satgas PKH menyampaikan apresiasi kepada perusahaan yang telah patuh memenuhi kewajiban kepada negara. Dari 41 korporasi yang telah membayar, nilai denda berasal dari beberapa grup usaha besar.

Dari Best Agro Group ada lima korporasi telah membayar denda administratif sebesar Rp1,64 miliar. Kemudian BGA Group dengan delapan korporasi menyetor Rp116,15 miliar, Surya Dumai Group dari tujuh korporasi dengan total pembayaran Rp93,19 miliar.

Selanjutnya, PT Mutiara Bunda Sampurna Agro Group membayarkan denda sebesar Rp965 miliar. Sementara itu, 14 korporasi di bawah Astra Agro Lestari telah memenuhi kewajiban dengan total Rp571 miliar, dan lima korporasi dari Salim Group memenuhi kewajibannya senilai Rp2,337 triliun.

"Total pembayaran denda administratif dari sektor sawit hingga hari ini mencapai Rp4,763 triliun," ujar Barita.

Ia mengatakan, 13 korporasi yang telah menyatakan kesiapan membayar dengan total nilai denda mencapai Rp2,391 triliun. Satgas berharap perusahaan-perusahaan tersebut segera menuntaskan kewajibannya sesuai tenggat yang telah ditentukan.

Di sisi lain, Satgas PKH mengungkapkan delapan korporasi yang tidak menghadiri undangan. Satgas PKH dengan kewenangan yang diatur di dalam Perpres nomor 5 tahun 2025 telah melayangkan undangan secara patut kepada delapan korporasi tersebut. 

"Dengan sangat menyesal kami perlu menyampaikan nama-nama dari korporasi yang sampai dengan saat ini belum kami melihat ada etika baik memenuhi kewajiban regulasi yang sudah disampaikan," tambahnya. 

Perusahaan yang tidak memenuhi undangan tersebut dan potensi dendanya beberapa diantaranya beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) yaiti PT Rim Kapital Rp87 miliar, PT Agro Wana Lestari Rp32,4 miliar, PT Agro Bukit Rp689 miliar, serta PT Karya Makmur Sejahtera dari Good Hope Group dengan nilai denda Rp1,017 triliun, perusahaan dari Musim Mas Group yakni PT Sukajadi Sawit Mekar dengan potensi denda Rp341,75 miliar, dan PT Intiga Prabakara Kahuripan potensi denda Rp827,91 miliar, 

Selain itu, perusahaan di luar Kotim PT Gunung Bangau potensi denda Rp208,57 miliar dan PT Anugerah Tua Mulia Perkasa dengan nilai potensi denda Rp1,015 triliun.

"Terhadap korporasi yang tidak hadir ini Satgas akan melakukan langkah-langkah penertiban dan tidak terbatas pada langkah-langkah upaya hukum demi memastikan kepatuhan pada regulasi berdasarkan kewenangan yang ada. Jadi itu yang perlu kami sampaikan khusus di bidang denda sawit," katanya. 

Dalam pemaparan, Barita menyebut hingga saat ini total penguasaan kawasan hutan oleh Satgas PKH Garuda mencapai 4.093.380,19 hektare. Dari luasan tersebut, 1.709.200,59 hektare telah diserahkan kepada Agrinas Palma Nusantara, sementara 770.220,27 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk kawasan taman nasional dan hutan lindung.

Adapun sisa lahan seluas 1.613.959,26 hektare masih dalam proses verifikasi dan akan segera diserahkan sesuai ketentuan. Penyerahan lahan kepada Agrinas Palma Nusantara sendiri telah memasuki tahap kelima per 24 Desember 2025.

Untuk lahan sawit yang sedang diverifikasi, Satgas PKH mencatat total luasan 216.628,42 hektare, dengan 41.758,44 hektare telah diverifikasi dan 174.869,98 hektare masih dalam proses.

Sementara itu, kawasan taman nasional dan konservasi yang tengah diverifikasi mencapai 443.235,32 hektare dan 761.795,20 hektare. Untuk hutan tanaman industri, lahan yang telah diverifikasi seluas 200.626,68 hektare, sedangkan 561.168,52 hektare masih dalam tahap verifikasi, termasuk kewajiban plasma seluas 192.300,32 hektare. (DEWI PATMALASARI/H)