BORNEONEWS, Sampit – Pengadilan Negeri (PN) Sampit mencatat jumlah perkara yang ditangani sepanjang tahun 2025 mencapai 1.142 perkara. Angka ini mengalami peningkatan 10,87 persen dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 1.030 perkara.
Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Benny Octavianus, menjelaskan bahwa beban perkara tersebut berasal dari sisa perkara tahun sebelumnya dan perkara baru yang masuk sepanjang 2025.
"Pada tahun 2025, beban perkara yang ditangani Pengadilan Negeri Sampit berjumlah 1.142 perkara, meningkat 10,87 persen dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 1.030 perkara," ujar Benny, Senin, 19 Januari 2026.
Ia merinci, beban perkara tahun 2025 terdiri atas sisa perkara tahun 2024 sebanyak 121 perkara, kemudian perkara masuk selama tahun 2025 sebanyak 1.021 perkara. Sementara itu, sisa perkara pada akhir tahun 2025 tercatat sebanyak 133 perkara.
Menurut Benny, peningkatan jumlah perkara dari tahun ke tahun menjadi tantangan tersendiri bagi PN Sampit, terutama dalam upaya menyelesaikan seluruh perkara secara tuntas.
"Perkara yang kita tangani dari tahun 2024 ke tahun 2025 meningkat dan itu jujur kami tidak bisa 100 persen tuntas putus. Tadi kita sama-sama sudah melihat bahwa di tahun 2024 saja kita masih sisa perkaranya di 121 perkara," ungkapnya.
Ia menjelaskan, keterbatasan sumber daya manusia menjadi salah satu faktor utama belum optimalnya penyelesaian perkara. Pada tahun 2024, jumlah hakim di PN Sampit hanya enam orang, dengan jumlah panitera pengganti juga enam orang. Namun, pada tahun 2025 PN Sampit mendapatkan tambahan personel hakim.
“Sekarang di tahun 2025 kemarin ini kami mendapatkan tambahan jumlah hakim 12 orang ditambah 2 hakim senior menjadi 14 dan berdua Kepala PN dan wakil menjadi 16 orang hakim,” katanya.
Meski demikian, kondisi tersebut belum sepenuhnya ideal karena jumlah aparatur pendukung masih terbatas.
"Dan panitera pengganti cuma satu, juga baru panitera muda hanya dua. Jadi sangat kurang jumlah tadi ditambah juru sita satu, jadi teknisnya kurang," ucapnya.
Dengan keterbatasan tersebut, PN Sampit harus menangani total 1.142 perkara, termasuk tunggakan 121 perkara dari tahun sebelumnya. Hingga akhir 2025, masih tersisa 133 perkara yang belum dapat diselesaikan.
Benny juga mengungkapkan, jenis perkara yang paling dominan ditangani PN Sampit adalah kasus narkotika, pencurian, dan penggelapan.
"Perkara dominan narkotika, pencurian, dan penggelapan. Itu klasifikasi yang ada di Kotim dan Seruyan," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/H)









