BORNEONEWS, Sampit – Sikap sejumlah korporasi perkebunan kelapa sawit yang belum memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif kepada negara menuai sorotan dari kalangan akademisi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Akademisi Kotim Riduan Kesuma menilai ketidakpatuhan tersebut sebagai tindakan yang tidak rasional jika dibandingkan dengan besarnya investasi dan keuntungan yang diraup perusahaan-perusahaan tersebut di daerah ini.
"Melihat besarnya investasi dan hasil usaha mereka di Kotim, rasanya tidak masuk akal kalau denda itu dianggap memberatkan. Kecuali memang ada maksud tertentu yang sengaja tidak mau membayar," kata Riduan, Senin, 19 Januari 2026.
Ia mengungkapkan, sejumlah korporasi besar sawit tidak hanya mendominasi aktivitas perkebunan di Kotim, tetapi juga kerap menjadi sumber konflik sosial yang berdampak langsung pada masyarakat sekitar.
Banyak masyarakat yang masuk penjara akibat persoalan yang bersumber dari aktivitas kebun sawit. Ironisnya, korporasi justru terkesan kebal dan berani melawan keputusan negara.
Riduan mengaku prihatin terhadap rendahnya kepatuhan korporasi terhadap kebijakan pemerintah. Menurutnya, sikap tersebut dapat mencederai kewibawaan hukum dan menciptakan preseden buruk di tengah masyarakat.
"Ada pameo yang mengatakan, kalau pemerintah saja mereka lawan seperti ini, apalagi masyarakat. Ini sangat berbahaya jika terus dibiarkan," ujarnya.
Ia menilai besaran denda administratif yang ditetapkan negara sebenarnya tidak signifikan bagi perusahaan besar perkebunan sawit jika dihitung dari nilai produksi crude palm oil (CPO).
"Kalau jujur, satu atau dua bulan keuntungan dari penjualan CPO saja sudah cukup menutup denda itu. Pertanyaannya, kenapa tidak dibayar?" katanya.
Karena itu, Riduan mendesak pemerintah pusat dan aparat terkait agar tidak ragu mengambil langkah tegas apabila perusahaan-perusahaan tersebut terus mengabaikan kewajiban. Ia bahkan menyarankan agar dilakukan penyitaan aset strategis sebagai bentuk penegakan hukum.
"Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Harus ada tindakan tegas agar ada efek jera dan kepatuhan hukum benar-benar ditegakkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan bahwa penerimaan negara dari pembayaran denda administratif perusahaan perkebunan sawit telah mencapai Rp4,763 triliun.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil 83 korporasi yang beroperasi di kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, 73 perusahaan hadir, dengan 41 korporasi telah memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif. Selain itu, 13 korporasi menyatakan kesiapan membayar, sementara 19 perusahaan mengajukan keberatan.
Masih terdapat 8 perusahaan yang tidak memenuhi undangan meskipun telah dua kali dipanggil secara patut. Dua perusahaan lainnya mengajukan penjadwalan ulang atau reschedule.
Sejumlah perusahaan yang tidak kooperatif tersebut diketahui beroperasi di Kotim dan memiliki potensi denda besar, di antaranya PT Rim Kapital sebesar Rp87 miliar, PT Agro Wana Lestari Rp32,4 miliar, PT Agro Bukit Rp689 miliar, serta PT Karya Makmur Sejahtera dari Good Hope Group dengan potensi denda Rp1,017 triliun. Dari Musim Mas Group, terdapat PT Sukajadi Sawit Mekar dengan potensi denda Rp341,75 miliar, serta PT Intiga Prabakara Kahuripan dengan potensi denda Rp827,91 miliar.
Selain itu, terdapat pula perusahaan di luar Kotim, yakni PT Gunung Bangau dengan potensi denda Rp208,57 miliar dan PT Anugerah Tua Mulia Perkasa sebesar Rp1,015 triliun. (DEWI PATMALASARI/H)









