BORNEONEWS, Sampit – DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong pemerintah daerah agar menyiapkan lahan untuk pembangunan kantor baru Pengadilan Negeri (PN) Sampit.
"Kami mendorong pemerintah daerah untuk menyiapkan lahan pembangunan kantor Pengadilan Negeri Sampit di Jalan Lingkar Utara," kata Wakil Ketua I DPRD Kotim Juliansyah, Senin, 19 Januari 2026.
Lokasi yang diusulkan tersebut berada di kawasan Jalan Lingkar Utara, yang dinilai strategis dan bersebelahan dengan rencana pembangunan perkantoran lainnya seperti Polres Kotim.
Dirinya akan menyampaikan dorongan tersebut kepada Bupati Kotim agar segera ditindaklanjuti. Menurutnya, pembangunan kantor baru PN Sampit sudah sangat layak direalisasikan.
"Ini akan kami sampaikan kepada Bupati Kotim, karena memang layaklah sudah untuk pembangunan kantor baru PN Sampit sesuai dengan keinginan Ketua PN Sampit Benny Octavianus," tambahnya.
Lebih lanjut, ia menilai kinerja PN Sampit patut diapresiasi karena mampu menyelesaikan perkara dalam jumlah besar di tahun 2025 meski dengan keterbatasan sumber daya manusia dan fasilitas.
"Suatu keberhasilan Pengadilan Negeri Sampit yang mana dengan SDM yang sangat minim bisa menyelesaikan perkara-perkara. Walaupun masih ada sisa perkara, tapi itu sebagian kecil," ujar Juliansyah.
Sementara itu, berdasarkan paparan Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Benny Octavianus, beban perkara yang ditangani PN Sampit pada tahun 2025 mencapai 1.142 perkara, meningkat 10,87 persen dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 1.030 perkara.
Beban perkara tersebut terdiri dari sisa perkara tahun 2024 sebanyak 121 perkara, serta perkara masuk sepanjang tahun 2025 sebanyak 1.021 perkara. Adapun sisa perkara pada akhir tahun 2025 tercatat sebanyak 133 perkara.
“Tingginya jumlah perkara masuk menunjukkan besarnya kebutuhan layanan peradilan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit,” kata Benny.
Dari total 1.021 perkara yang masuk sepanjang 2025, komposisi perkara terdiri atas 675 perkara pidana dan 346 perkara perdata. Untuk perkara pidana, sebanyak 465 perkara berasal dari Kotim, 208 perkara dari Kabupaten Seruyan, serta 2 perkara berasal dari Polda Kalimantan Tengah.
Sementara itu, dari 346 perkara perdata, sebanyak 297 perkara berasal dari Kotim dan 49 perkara perdata berasal dari Kabupaten Seruyan.
Berdasarkan klasifikasi, tiga perkara pidana dengan jumlah tertinggi sepanjang tahun 2025 adalah perkara narkotika sebanyak 213 perkara, disusul perkara pencurian sebanyak 85 perkara, dan perkara penggelapan sebanyak 34 perkara, yang mayoritas berasal dari wilayah Kotim. (DEWI PATMALASARI/y)









