TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Misteri kematian seorang remaja putri berinisial J (15) yang sempat menggegerkan warga akhirnya terkuak. Kepolisian memastikan, korban yang ditemukan meninggal dunia di sebuah barak atau kamar kos di Kota Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, bukan tewas karena bunuh diri, melainkan akibat tindak pidana kekerasan terhadap anak yang sengaja direkayasa agar tampak sebagai kasus gantung diri.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso melalui Kasat Reskrim Polres Barito Timur AKP Hengky Prasetyo, didampingi Kasi Humas AKP Eko Sutrisno, dalam konferensi pers yang digelar, Senin, 19 Januari 2026.

“Perlu kami luruskan agar tidak terjadi simpang siur di tengah masyarakat. Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, peristiwa ini bukan bunuh diri, melainkan terdapat unsur tindak pidana kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas AKP Hengky di hadapan awak media.

Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, warga menerima informasi adanya seorang remaja yang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di sebuah barak yang berada di Tamiang Layang. Informasi tersebut dengan cepat menyebar dan menimbulkan dugaan awal korban mengakhiri hidupnya sendiri.

Korban pertama kali ditemukan oleh dua rekannya yang sebelumnya sempat keluar barak untuk membeli makanan. Ketika kembali ke barak guna mengambil barang yang tertinggal, keduanya mendapati korban sudah tidak bernyawa. Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada Ketua RT setempat dan diteruskan ke pihak kepolisian.

Jenazah korban selanjutnya dievakuasi ke RSUD Tamiang Layang untuk menjalani pemeriksaan medis.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan awal yang dilakukan Polsek Dusun Timur bersama Satreskrim Polres Barito Timur, polisi menemukan sejumlah kejanggalan yang tidak sesuai dengan ciri-ciri peristiwa bunuh diri.

“Temuan-temuan di TKP itulah yang membuat kami meningkatkan penyelidikan. Kami memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan ahli forensik,” jelas AKP Hengky.

Hasil pemeriksaan forensik pun menguatkan dugaan adanya rekayasa.

“Dari hasil forensik diketahui bahwa sebelum digantung, korban masih dalam kondisi hidup,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, sebelum kejadian, korban diketahui berkumpul bersama empat rekannya di barak tersebut sambil mengonsumsi minuman keras. Akibat pengaruh alkohol, korban mengalami kondisi tidak terkendali hingga tidak sadarkan diri.

Dalam keadaan panik, para pelaku kemudian bersepakat merekayasa kematian korban dengan cara menggantungnya agar terlihat seolah-olah bunuh diri.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan beberapa tersangka dengan peran berbeda. BN disebut sebagai penggagas ide untuk merekayasa kejadian dengan cara menggantung korban. WN berperan menyuruh mengambil tali rafia sekaligus membantu memegang tubuh korban saat proses pengikatan. 

Sementara BC berperan mengangkat tubuh korban yang sudah lemas dan turut mengikat leher korban menggunakan tali rafia berwarna biru.

Selain itu, terdapat satu anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial UKS yang masih di bawah umur. UKS berperan mengikat tali rafia dari leher korban ke paku. 

“Karena yang bersangkutan masih di bawah umur, maka tidak dilakukan penahanan dan penanganannya kami koordinasikan dengan Bapas serta pekerja sosial,” terang AKP Hengky.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76 Huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 458 Ayat (1) jo Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

“Ancaman pidana bagi para pelaku maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim menutup keterangannya. (AGUSTINUS BOLE MALO/y)