TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – DPRD Kabupaten Barito Timur menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Rapat Kerja Pembahasan bersama Pemerintah Daerah terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin, 19 Januari 2026.

Paripurna ini menjadi penegasan komitmen legislatif dan eksekutif dalam memperkuat regulasi daerah yang menyentuh isu strategis masyarakat.

Tiga Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, serta Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Ketiganya dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan perlindungan generasi muda, keadilan sosial, dan ketahanan masyarakat.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Barito Timur Nursulistio, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II, serta dihadiri para anggota dewan. Dari unsur Pemerintah Daerah, hadir Asisten II Setda Barito Timur Amrullah, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Juru Bicara DPRD Barito Timur Reni Sugiarti membacakan laporan hasil rapat kerja pembahasan bersama. Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan rapat, para ketua komisi, dan fraksi-fraksi pendukung dewan atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. 

“Laporan ini merupakan hasil kerja bersama DPRD dan Pemerintah Daerah untuk memastikan substansi Raperda benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Reni menjelaskan, rapat kerja pembahasan telah dilaksanakan pada 1 Desember 2025 dan dihadiri unsur teknis terkait, baik dari OPD maupun komisi-komisi di DPRD.

Pada Raperda Pencegahan Perkawinan Usia Anak, DPRD menekankan penguatan peran pemerintah daerah dalam edukasi dan sosialisasi, koordinasi lintas sektor, optimalisasi peran sekolah dan layanan kesehatan, penyediaan konseling keluarga, serta pengaturan mekanisme pelaporan bila ditemukan indikasi rencana perkawinan anak.

Sementara pada Raperda Pengarusutamaan Gender, DPRD menegaskan indikator keberhasilan tidak boleh semata administratif. 

“Pengarusutamaan gender harus diikuti sosialisasi dan pelatihan yang berkelanjutan dan terukur agar dampaknya nyata,” kata Reni.

Adapun pada Raperda Narkotika, DPRD menyoroti pentingnya sinergi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, dan pemangku kepentingan, termasuk pengaturan pendanaan sesuai peraturan perundang-undangan serta mekanisme pelaporan yang jelas.

DPRD juga mengingatkan Pemerintah Daerah agar ketiga Raperda tersebut disampaikan terlebih dahulu kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk memperoleh fasilitasi sebagai bagian dari pembinaan produk hukum daerah, sebelum dikembalikan ke DPRD Barito Timur guna penyempurnaan. 

Melalui Komisi I, II, III, dan fraksi-fraksi pendukung, DPRD menyatakan dapat menerima ketiga Raperda untuk ditetapkan melalui Keputusan DPRD pada rapat paripurna lanjutan.

Usai rapat, Ketua DPRD Barito Timur Nursulistio menyampaikan bahwa tahapan berikutnya akan dilanjutkan sesuai jadwal. 

“Besok akan dilaksanakan paripurna pandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan. Mudah-mudahan seluruh proses berjalan lancar dan semua pihak sudah siap dengan bahan pembahasan,” ujarnya. (AGUSTINUS BOLE MALO/j)