SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong adanya solusi dari pengelola limbah sawit di PT Sampit agar tidak menimbulkan bau yang mengganggu warga sekitar.

"Investor atau pihak yang melakukan kegiatan ini harus mencari cara agar aktivitas pengolahan tidak menimbulkan bau, sehingga tidak menyebabkan keresahan di lingkungan sekitar," kata Ketua Komisi II DPRD Kotim Akhyannor, Senin, 19 Januari 2026.

Hal itu ia sampaikan saat dirinya bersama DLH Kotim inspeksi mendadak (sidak) di PT Sampit atas keluhan warga terkait bau menyengat akibat aktivitas pengolahan limbah. Bahkan keluhan tersebut telah 2 kali diadukan warga kepada pemerintah daerah.

Berdasarkan informasi yang ia terima, limbah tersebut akan diolah menjadi pupuk. Pada saat DLH melakukan sidak pertama sekitar satu bulan lalu terdapat 3 kolam untuk mengolah limbah. Kemudia pada sidak kedua, rupanya ada penambahan kolam limbah sehingga total ada 5 kolam.

"Karena itu, kami menyarankan agar aktivitas yang ada saat ini ditahan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang ia terima, kegiatan pengolahan limbah itu disebut-sebut sebagai penelitian. Jika memang kegiatan tersebut untuk penelitian, maka limbah yang digunakan seharusnya hanya sesuai kebutuhan penelitian, tidak berlebihan.

Ia menegaskan, pada prinsipnya DPRD Kotim mendukung kegiatan penelitian, apalagi jika ke depan kegiatan tersebut membuka peluang kerja bagi masyarakat dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.

Namun, untuk memulai aktivitas, terlebih yang berkaitan dengan pengelolaan limbah, pengelola wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Koordinasi tersebut nantinya akan berujung pada pengurusan perizinan, termasuk AMDAL sebagai kajian dampak lingkungannya.

"Berdasarkan hasil kunjungan hari ini, kami telah meminta agar seluruh aktivitas dihentikan sementara. Saat kunjungan tadi, bau juga sudah tidak tercium. Kami menegaskan agar kolam limbah yang sudah ada tidak ditambah lagi," imbuhnya. 

Ia berharap DLH akan memanggil pengelola untuk klarifikasi. Saat pemanggilan tersebut pun, pihak pengelola diminta hadir untuk memperjelas tujuan pengolahan limbah sawit dan bagaimana solusi agar tidak mengganggu masyarakat. 

"Dari pengamatan kami di lapangan, limbah tersebut kemungkinan besar akan diolah menjadi pupuk cair. Pada prinsipnya kami tidak keberatan, sepanjang ada koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak pengelola benar-benar memikirkan cara agar aktivitasnya tidak menimbulkan bau dan gangguan bagi masyarakat sekitar," pungkasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Warga di lima RT Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mengeluhkan bau menyengat yang berasal dari aktivitas pengolahan dan bongkar limbah sawit di PT Sampit.

“Ada lima RT yang terdampak bau dari pengolahan limbah di sini yaitu RT 12, 59, 60, 36, dan 11 aroma baunya itu tergantung arah angin,” kata Ketua RT 12 Kelurahan Ketapang Jamal Fahmi.

Ia mengungkapkan, warga awalnya tidak mendapatkan informasi terkait aktivitas pengolahan limbah tersebut. Bau menyengat muncul secara tiba-tiba dan sempat disangka berasal dari lingkungan sekitar.

“Memang Aktivitas ini kami tidak tahu, dari perusahaan tidak memberikan informasi tiba-tiba ada bau. Awalnya saya mengira WC tetangga bocor, rupanya ada warga yang bilang sumber baunya ini dari PT Sampit, Berarti ada kegiatan di sana,” ujarnya.

Menurut Jamal, aroma yang ditimbulkan lebih parah dibandingkan aktivitas karet sebelumnya dan sangat mengganggu warga.

“Baunya ini lebih parah daripada saat aktivitas karet. Baunya seperti WC bocor tidak nyaman. Baunya yang sangat menyengat itu muncul ketika ada bongkar limbah sawit,” tambahnya.

Ia mengatakan, warga sudah pernah menyampaikan keluhan dan sempat dilakukan pertemuan yang melibatkan pihak pengelola, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta pihak kecamatan. Namun, hingga kini belum ada solusi konkret.

“Pernah kemarin saat ada keluhan kita bertemu pengelolanya, DLH dan kecamatan juga turun tetapi tidak nyambung, tidak ada solusi. ini sudah kedua kalinya aduan itu,” katanya.

Keluhan pertama sekitar sebulan lalu tersebut bahkan sempat viral di media sosial. Saat itu DLH turun ke lokasi, namun bau masih tetap terasa saat aktivitas bongkar limbah berlangsung.

“Kalau tidak ada aktivitas Bongkar limbah itu masih ada bau tetapi berkurang dan bercampur aroma-aroma pewangi seperti downy,” lanjut Jamal.

Meski demikian, ia menegaskan tidak menolak keberadaan investasi karena akan berdampak positif terhadap perekonomian sekitar. Namun ia berharap aktivitas perusahaan tidak merugikan lingkungan.

“Ini sebenarnya kan investasi asalkan jangan mengganggu masyarakat sekitar jangan sampai berbau. Bagaimana caranya agar tidak mengganggu masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, DLH Kotim menegaskan telah 2 kali meninjau langsung lokasi pengolahan limbah di PT Sampit. Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Kotim Rodi Hartono menegaskan aktivitas PT Sampit sudah tidak beroperasi. Kegiatan yang selama ini berjalan tersebut berkaitan dengan pemanfaatan limbah sawit untuk kepentingan penelitian.

"Ini berkaitan dengan limbah sawit yang sebenarnya digunakan untuk keperluan penelitian. Pada prinsipnya kami mendukung kegiatan penelitian tersebut. Namun perlu diingat, jangan sampai aktivitasnya justru menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, seperti yang sempat terjadi beberapa waktu lalu," ujar Rodi.

Ia menegaskan, perlu ada solusi dari pihak yang melakukan aktivitas tersebut untuk mengurangi bau menyengat agar tidak mengganggu masyarakat. Ia juga menekankan mengatur jadwal aktivitas dan mekanisme pengolahannya harus jelas.

"Harapan masyarakat sebenarnya sederhana, mereka hanya ingin penciumannya tidak terganggu. Bagaimana cara pengolahan yang benar, edukasinya seperti apa, dan koordinasi dengan DLH harus jelas," imbuhnya. 

Ia mengakui, sebelumnya pihaknya mendapat surat dari salah satu SLTA di Sampit. Dalam surat itu, kepala sekolah menyatakan dukungan terhadap penelitian yang dilakukan pihak lain. Namun saat itu tidak menjelaskan secara rinci lokasi penelitian tersebut.

"Setelah ada aduan masyarakat, barulah kami menemukan bahwa kegiatan itu berada di area PT Sampit," katanya. 

Atas laporan tersebut, pihaknya mencari dan memastikan fakta di lapangan. Ia meminta pihak pengelola bisa berkoordinasi dan berkomunikasi dengan baik dengan DLH.

"Sebenarnya ini lebih kepada persoalan miskomunikasi. Kami ingin duduk bersama dan berdiskusi, bukan berdebat. Limbah ini tujuannya untuk apa juga harus jelas. Apakah akan diolah menjadi pupuk cair atau pupuk padat. Kalau sudah menjadi produk, tentu nanti ada kewenangan Disperindag terkait perizinan, merek, hingga hak kekayaan intelektual. Sementara dari sisi kami di lingkungan hidup, fokusnya adalah pada potensi pencemaran, khususnya pencemaran udara akibat bau," paparnya.

Ia berharap pengelola kooperatif agar masyarakat tidak merasa resah. Karena dalam proses pengolahan memang bau bisa muncul saat ada aktivitas dan ketika tidak ada aktivitas bau itu tidak tercium.

Langkah selanjutnya, DLH akan memanggil pihak terkait untuk klarifikasi. Setelah itu, DLH akan memberikan edukasi tentang tata cara pengelolaan yang benar.

"Sepanjang masyarakat tidak terganggu, khususnya terkait bau, maka persoalan ini bisa diselesaikan. Kami akan memberikan arahan teknis bagaimana pengelolaan yang baik. Namun jika masih membandel dan tetap menimbulkan gangguan, maka bisa dikategorikan sebagai tindakan yang mengganggu ketertiban," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI)