BORNEONEWS, Tamiang Layang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Tengah memastikan penanganan serius terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan seorang oknum pegawai Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur. Dugaan tersebut terkait tindakan pelecehan seksual terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, menyatakan bahwa pegawai yang diduga terlibat telah dipanggil dan kini sedang menjalani pemeriksaan di Kantor Wilayah. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas aparatur pemasyarakatan.
“Yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Kantor Wilayah. Kami pastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujar Murdiana, Senin, 19 Januari 2026.
Menurutnya, tim pemeriksa telah mengumpulkan berbagai bukti serta data pendukung yang relevan untuk memastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan dan akuntabel. Pemeriksaan tersebut dilakukan tanpa prasangka, dengan mengedepankan fakta dan kejelasan data.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Pemeriksaan dilakukan dengan mengedepankan fakta, bukti, serta data yang valid agar keputusan yang diambil benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Murdiana menambahkan, Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah berkomitmen menjaga marwah dan profesionalitas institusi pemasyarakatan. Setiap bentuk pelanggaran kode etik, baik besar maupun kecil, akan ditangani secara serius sesuai aturan yang berlaku.
Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai pemasyarakatan. Sikap tegas tersebut sejalan dengan arahan pimpinan dan upaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang bersih, berintegritas dan bebas dari penyimpangan.
“Kami tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran. Siapa pun yang terbukti melanggar akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” kata Murdiana.
Lebih lanjut, ia berharap proses pemeriksaan yang dilakukan secara tuntas ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh jajaran pemasyarakatan agar senantiasa menjaga sikap dan perilaku dalam menjalankan tugas, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan. (AGUSTINUS BOLE MALO/j)









