BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Hingga saat ini masih banyak warga di Kabupaten Kotawaringin Barat yang membuang sampah di tempat yang tidak semestinya.
Aktivitas pembuangan sampah di lokasi ilegal tersebut dinilai sangat meresahkan dan merusak keindahan kota.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kobar, Syahyani, Selasa, 20 Januari 2026 menegaskan bahwa pembuangan sampah sembarangan merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat dijerat sanksi hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah.
“Dalam Pasal 59 Perda tersebut disebutkan larangan membuang, menumpuk, atau menyimpan sampah di jalan, jalur hijau, taman, bantaran sungai, saluran, fasilitas umum, dan tempat sejenis lainnya, serta larangan membuang sampah di luar tempat pembuangan yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Shahyani juga menambahkan bahwa pembuangan sampah ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan/atau TPS 3R hanya diperbolehkan pada jam 05.01 hingga 20.59 WIB. “Di luar jam tersebut, aktivitas pembuangan sampah tidak diperkenankan,” jelasnya.
Syahyani menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.
“Atas pelanggaran itu, pelaku dapat dikenai sanksi administratif berupa surat teguran atau peringatan tertulis disertai penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagaimana diatur dalam Pasal 61,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Syahyani, pelanggar juga dapat dijerat sanksi pidana. “Sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000 sesuai Pasal 62 Perda Nomor 7 Tahun 2022,” jelas Syahyani.
Syahyani mengimbau seluruh masyarakat agar lebih tertib dalam membuang sampah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengangkutan sampah yang tersedia serta bersama-sama menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan,” pungkasnya. (WAHYU KRIDA/R)









