BORNEONEWS, Palangka Raya – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan perintah penarikan produk susu formula bayi S-26 Promil Gold PHPro 1 dengan nomor batch tertentu dari peredaran.
Kepala BBPOM di Palangka Raya, Ali Yudhi Hartanto mengaku terus memantau proses penarikan ini secara ketat di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.
"Pengawasan terhadap proses penarikan produk dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada lagi produk yang tidak memenuhi standar keamanan beredar di pasaran," katanya, Selasa, 20 Januari 2026.
Langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab BPOM dalam melindungi kesehatan dan keselamatan konsumen, terutama bagi bayi yang merupakan kelompok rentan.
Produk yang menjadi target penarikan adalah S-26 Promil Gold PHPro 1 dengan nomor batch 51530017C2 dan 51540017A1.
Alasan penarikan tidak diungkapkan secara rinci, namun katanya BPOM menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi yang mengarah pada potensi risiko bagi kesehatan pengguna jika produk tersebut terus dikonsumsi.
"BPOM mengeluarkan imbauan khusus bagi masyarakat yang masih memiliki stok produk dengan nomor batch tersebut," tambahnya..
Pihaknya meminta agar pengguna segera menghentikan penggunaan produk secara langsung untuk menghindari dampak yang tidak diinginkan bagi kesehatan bayi yang mengonsumsinya.
Ali mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap informasi terkait produk yang dikonsumsi, terutama produk untuk anak-anak.
Ia juga menegaskan bahwa BBPOM akan terus melakukan pengawasan dan koordinasi dengan pihak produsen serta pelaku usaha untuk memastikan keamanan pangan dan obat di wilayah Kalimantan Tengah tetap terjaga. (MARINI/R)









