BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satreskrim Polres Kapuas berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Penangkapan dilakukan sebagai bentuk bantuan terhadap Polsek Kapuas Murung dalam pengungkapan kasus pencurian material proyek milik PT Tirta Magelang.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi menyebutkan bahwa ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial R alias Gaduk (41), RO alias Owo (24), dan YT alias Opan (28). Mereka diamankan pada Senin, 19 Januari 2026, di wilayah Kecamatan Kapuas Murung.
"Dua pelaku, RO dan YT, diamankan sekitar pukul 16.30 WIB di Desa Dadahup. Sementara pelaku utama R alias Gaduk diamankan pada waktu yang sama di Jalan Lintas Sumber Alaska dan Bina Jaya, Desa Dadahup, setelah sebelumnya sempat berpindah lokasi," ungkap AKP Rizki, Selasa, 20 Januari 2026.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit perahu klotok merek Dongfeng serta ratusan batang besi ulir berbagai ukuran yang diduga milik perusahaan korban.
Barang bukti tersebut terdiri dari besi ulir ukuran 10, 13, 16, 19, dan 22 milimeter dengan total keseluruhan mencapai lebih dari 190 batang. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 477 huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana penjara.
"Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Kapuas," tambah AKP Rizki. (SABRIANOOR/j)









