BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa PT Tirta Magelang terjadi pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Peristiwa tersebut berlangsung di lokasi pekerjaan perusahaan yang berada di Desa Manuntung (B1), Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi menyebutkan bahwa kejadian bermula saat pelapor, Bayu Tri Untoro, tengah melakukan perjalanan dari mess Desa Bentuk Jaya menuju Kuala Kapuas. Di tengah perjalanan, ia menerima sambungan telepon dari mandor lapangan bernama Supriono.
"Dalam percakapan tersebut, mandor menyampaikan bahwa sejumlah besi ulir milik perusahaan telah diangkut menggunakan perahu dan diduga diambil oleh orang yang tidak berhak. Informasi itu menyebutkan besi ulir yang diambil berukuran 16 milimeter dan 19 milimeter," beber AKP Rizki, Selasa, 20 Januari 2026.
Mendapat laporan tersebut, pelapor segera menyampaikan kejadian itu kepada pimpinan perusahaan. Setelah menerima arahan dari pimpinan, pelapor kemudian diminta untuk melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Akibat pencurian itu, PT Tirta Magelang mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp10 juta. Laporan resmi kemudian dibuat di Polsek Kapuas Murung untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Para pelaku melakukan pencurian secara bersama-sama dengan mengambil besi ulir tanpa sepengetahuan pemiliknya," tambah AKP Rizki.
Saat ini seluruh pelaku telah diamankan, dan salah satu di antaranya diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2025 dengan vonis hukuman tiga bulan penjara. (SABRIANOOR/j)









