PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), gencar melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di lokasi terlarang, khususnya di bahu jalan dan trotoar. Langkah ini dilakukan demi menjaga ketertiban umum serta keindahan estetika Kota Pangkalan Bun.

Kepala Satpol PP Kobar, Syahruni, mengatakan pihaknya saat ini intens menurunkan personel untuk memberikan imbauan kepada PKL yang tidak mematuhi aturan. Dalam dua hari terakhir, Senin dan Selasa, petugas melakukan pendekatan persuasif kepada PKL yang berjualan di depan Rumah Sakit Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.

“Sekarang ini di depan Rumah Sakit Sultan Imanuddin Pangkalan Bun menjamur PKL yang berjualan di bahu jalan dan trotoar. Ini sangat mengganggu aktivitas masyarakat yang melintas. Kami menurunkan personel untuk mengimbau agar PKL tidak berjualan di depan rumah sakit,” ujar Syahruni, Selasa, 20 Januari 2025.

Selain di Jalan Sutan Syahrir, penertiban juga dilakukan di sejumlah titik lain, seperti kawasan Pasar Indera Sari, Jalan Pangeran Antasari (depan Istana Kuning), serta Jalan Iskandar (depan Untama). Petugas meminta para pedagang agar segera memindahkan lapaknya dari area yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Syahruni menegaskan, larangan berjualan di bahu jalan dan trotoar bukan semata untuk penataan kota, tetapi juga untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Menurutnya, keberadaan lapak di area tersebut kerap menghalangi pejalan kaki dan menyulitkan pengendara yang hendak memarkirkan kendaraan.

“Imbauan ini bagian dari upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan bersama. Kami ingin mengembalikan hak pejalan kaki, karena dengan banyaknya PKL di bahu jalan dan trotoar, hak masyarakat yang berjalan kaki menjadi hilang. Kota Pangkalan Bun juga harus tertata rapi agar keindahan estetikanya tetap terjaga,” jelasnya.

Lebih lanjut, Syahruni menyampaikan bahwa razia dan penertiban akan terus dilakukan secara rutin sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima dan Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di wilayah Kobar.

“Kami imbau para PKL untuk memindahkan lapaknya ke tempat yang telah disediakan atau diperbolehkan,” tegasnya.

Di Pasar Indera Sari, lanjut Syahruni, banyak pedagang buah, makanan, dan kebutuhan pokok yang berjualan di bahu jalan sehingga kerap memicu kemacetan. Meski demikian, pihaknya masih mengedepankan pendekatan persuasif.

“Kita harus sabar dan jangan patah semangat. Kadang PKL ini setelah diberi imbauan mengatakan akan pindah, tetapi besoknya berjualan lagi. Saat ini kami masih melakukan pendekatan, belum pada tindakan penegakan Perda,” ungkapnya.

Ia menegaskan, penertiban bukan bertujuan menutup mata pencaharian pedagang, melainkan memastikan aktivitas jual beli berjalan tertib tanpa mengganggu kepentingan umum.

“Penertiban ini bukan ingin menutup rezeki para pedagang. Kami hanya ingin mereka tertib dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat sebagai pengguna jalan,” pungkasnya. (DANANG/j)