BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) membuka seleksi terbuka (lelang) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Inspektur Daerah.
Seleksi terbuka tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: 800.1/03/PANSEL-JPT-KOTIM/2026 tentang Seleksi Terbuka JPT Kabupaten Kotim Tahun 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makkalepu mengatakan pembentukan panitia seleksi (pansel) telah melalui proses konsultasi dan persetujuan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Untuk seleksi terbuka inspektur, panselnya terlebih dahulu harus dikonsultasikan ke Itjen Kemendagri dan mendapat persetujuan BKN. Seluruh persyaratan sudah lengkap, sehingga hari ini seleksi terbuka Inspektur Daerah,” kata Kamaruddin.
Panitia seleksi terdiri dari unsur internal dan eksternal, yakni Sekretaris Daerah dan BKPSDM Kotim, dua orang profesor dari perguruan tinggi, serta satu pejabat JPT dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Dalam persyaratan seleksi disebutkan bahwa pelamar harus berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah atau pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah. Dengan ketentuan tersebut, seleksi ini terbuka bagi PNS dari luar Kotim selama masih berada di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Kamaruddin menjelaskan, terdapat persyaratan khusus yang membedakan seleksi Inspektur Daerah dengan seleksi JPT lainnya. Pelamar diutamakan memiliki sertifikasi pengawasan. Namun, bagi peserta yang belum memiliki sertifikat tersebut, tetap dapat mengikuti seleksi dengan ketentuan wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) atau sertifikasi pengawasan paling lambat enam bulan setelah dilantik apabila terpilih.
Adapun tahapan dan jadwal seleksi telah ditetapkan. Pengumuman dan penerimaan pendaftaran dibuka pada 20 Januari hingga 3 Februari 2026, bersamaan dengan seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 5 Februari 2026.
Tahapan selanjutnya meliputi seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural pada 9 Februari 2026, penulisan makalah pada 12 Februari 2026, serta seleksi kompetensi teknis pada 14 Februari 2026. Pengumuman hasil akhir seleksi oleh panitia seleksi dijadwalkan pada 3 Maret 2026.
Pemkab Kotim berharap melalui seleksi terbuka ini dapat terpilih sosok Inspektur Daerah yang profesional, berintegritas, dan mampu memperkuat fungsi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sebagai informasi, jabatan inspektur daerah kosong sejak Masri memasuki purna tugas TMT 1 November 2025. Pelepasannya saat itu pada 31 Oktober 2025, bertepatan Bupati Kotim menunjuk Bambang sebagai Plt Inspektur Daerah. (DEWI PATMALASARI/j)









