BORNEONEWS, Tamiang Layang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur menilai sejumlah produk hukum daerah belum berjalan optimal di lapangan meskipun telah resmi ditetapkan. Hasil pengawasan menunjukkan masih lemahnya implementasi berbagai peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup) akibat kurangnya sosialisasi, keterbatasan infrastruktur pendukung serta belum meratanya pemahaman masyarakat.
Temuan tersebut disampaikan dalam Laporan Hasil Kegiatan Pengawasan Evaluasi terhadap Efektivitas Pelaksanaan Produk Hukum Daerah Masa Sidang I Tahun Sidang 2025 yang dipaparkan pada Rapat Paripurna V Masa Sidang II Tahun Sidang 2026, Selasa, 20 Januari 2026.
Pengawasan dilakukan DPRD di 16 lokasi desa dan kelurahan dengan fokus pada sejumlah perda dan perbup strategis yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar, lingkungan hidup, pendapatan daerah serta pengembangan sektor pariwisata.
Salah satu regulasi yang dinilai menghadapi tantangan serius adalah Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Janang Kabupaten Barito Timur. Di Desa Ramania Kecamatan Patangkep Tutui, DPRD menemukan masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap isi perda tersebut akibat minimnya sosialisasi.
Sementara itu, di Desa Mangkarap Kecamatan Dusun Timur, khususnya warga RT 02 dan RT 03, masyarakat masih mengalami kesulitan air bersih saat musim kemarau. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya pembangunan tampungan air, sumur bor atau peningkatan layanan PDAM.
Tantangan serupa juga ditemukan di wilayah Ampah Kota dan Desa Putai seiring meningkatnya jumlah pelanggan dan keterbatasan kapasitas layanan air bersih.
Juru Bicara DPRD Barito Timur, Reni Sugiarti, menegaskan bahwa kondisi tersebut mencerminkan perlunya langkah perbaikan yang lebih konkret dari pemerintah daerah.
“Perda tentang PDAM ini sudah ada, tetapi pelaksanaannya belum merata. Masih diperlukan penambahan debit air, peningkatan kualitas layanan serta sosialisasi yang lebih intens agar masyarakat benar-benar memahami dan merasakan manfaatnya,” ujar Reni.
Tantangan implementasi juga ditemukan pada Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Rumah Tangga. DPRD mencatat masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap dampak sampah rumah tangga terhadap lingkungan.
Akibatnya, di sejumlah wilayah sampah masih dibuang sembarangan dan berpotensi menimbulkan pencemaran serta banjir.
Selain itu, pengawasan juga menemukan belum tersedianya tempat penampungan sementara sampah di beberapa kecamatan, termasuk kawasan Trans Siong Kecamatan Paju Epat dan Desa Muruduyung Kecamatan Pematang Karau.
DPRD juga menilai Perbup pengelolaan sampah rumah tangga belum optimal dalam mendorong nilai tambah ekonomi masyarakat. Di beberapa desa, warga berharap pengelolaan sampah plastik dan botol bekas dapat dikembangkan menjadi sumber penghasilan tambahan.
Namun peluang tersebut belum dimanfaatkan secara maksimal akibat minimnya sosialisasi dan pendampingan teknis dari perangkat daerah terkait.
“Perbup ini bukan hanya mengatur kebersihan, tetapi juga membuka peluang ekonomi. Tantangannya adalah bagaimana regulasi ini dipahami dan dijalankan di tingkat masyarakat,” kata Reni.
Pengawasan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga mengungkap masih rendahnya pemahaman masyarakat di tingkat desa terkait tata cara pembayaran pajak dan retribusi, termasuk penggunaan aplikasi pajak daerah. DPRD menilai perlu adanya sosialisasi yang lebih mendalam serta pembentukan tim pemungut pajak hingga ke desa-desa.
Sementara itu, implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Desa Wisata dinilai belum berjalan optimal. DPRD menemukan masih minimnya pemanfaatan digitalisasi untuk promosi wisata, belum jelasnya pemahaman masyarakat mengenai kriteria desa wisata serta terbatasnya pendampingan dari dinas pariwisata.
DPRD juga menyoroti perlunya perbaikan dan penataan objek wisata simbolik daerah seperti Lewu Hante dan Rumah Betang agar tetap menjadi identitas dan daya tarik Kabupaten Barito Timur.
Menutup penyampaian laporan, Reni Sugiarti menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut merupakan gambaran nyata tantangan implementasi produk hukum daerah.
“Produk hukum daerah tidak cukup hanya ditetapkan. Tantangannya adalah memastikan perda dan perbup benar-benar dijalankan secara efektif dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya. (AGUSTINUS BOLE MALO/j)









