BORNEONEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa yang diduga melibatkan Bupati Pati, Sudewo. Dalam perkara ini, setiap posisi perangkat desa disinyalir memiliki nilai atau harga tertentu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, dugaan tersebut terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
“Setiap jabatan itu ada nilainya,” kata Budi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.
Meski demikian, KPK belum merinci besaran nilai maupun jumlah jabatan yang diduga diperjualbelikan. Menurut Budi, seluruh detail akan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers penetapan tersangka.
“Nanti akan kami jelaskan secara lengkap, termasuk pengisian jabatan di desa mana saja, berapa desa, dan berapa jabatan yang terlibat,” ujarnya.
Saat ini, Sudewo bersama tujuh orang lainnya yang diamankan dalam OTT telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
OTT di Kabupaten Pati ini menjadi operasi tangkap tangan ketiga yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Sebelumnya, KPK menggelar OTT pada 9–10 Januari 2026 dengan mengamankan delapan orang terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.
Selanjutnya, pada 19 Januari 2026, KPK juga menangkap Wali Kota Madiun Maidi bersama 14 orang lainnya. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek serta pengelolaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun, Jawa Timur.
Pada hari yang sama, KPK mengonfirmasi OTT di Kabupaten Pati yang menyeret Bupati Sudewo. Operasi ini terkait dugaan korupsi dalam proses pengisian jabatan perangkat desa.
ANTARA









