JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Polda Metro Jaya masih memfokuskan penanganan perkara dugaan penipuan investasi kripto dengan memeriksa sejumlah saksi dan ahli. Hingga kini, penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua terlapor berinisial TR dan K.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan proses penyelidikan masih berjalan dan belum memasuki tahapan pemanggilan terlapor.

“Sampai saat ini belum ada jadwal pemeriksaan terhadap terlapor. Penyelidik masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi dan ahli,” ujar Budi di Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.

Seiring berjalannya penyelidikan, jumlah korban dalam kasus ini terus bertambah. Seorang perempuan berinisial AS dilaporkan telah membuat laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (19/1).

Dalam laporannya, AS mengaku mengalami kerugian hingga Rp1 miliar. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor STTLP/B/483/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Korban menyebut kerugian bermula setelah dirinya bergabung dalam sebuah grup aplikasi Discord yang diduga dikelola oleh TR dan K. Ia mengaku mengikuti program tersebut sejak 2023 hingga 2024, namun realisasi keuntungan tidak sesuai dengan janji yang disampaikan.

Sebelumnya, korban lain bernama Younger alias Y juga melaporkan dugaan penipuan investasi kripto ini ke Polda Metro Jaya. Bersama kuasa hukumnya, Younger menyerahkan sejumlah barang bukti, mulai dari catatan transaksi, kode referral, hingga rekaman video dan flashdisk.

“Kami melampirkan bukti transaksi, bukti referral, video, dan bukti lain yang menunjukkan adanya ajakan dengan iming-iming keuntungan hingga 300 sampai 500 persen,” kata kuasa hukum Younger, Jajang.

Jajang menjelaskan, kliennya mengalami kerugian hampir Rp3 miliar. Laporan tersebut dibuat sebagai bentuk keprihatinan terhadap maraknya praktik investasi bodong yang menyasar generasi muda.

“Klien kami merasa perlu melaporkan kasus ini agar generasi muda tidak terus menjadi korban investasi berkedok trading yang diduga dijalankan tanpa kapasitas dan sertifikasi yang jelas,” ujarnya.

Sementara itu, Younger mengungkapkan ketertarikannya bermula dari unggahan terlapor di media sosial. Ia mengaku tergiur setelah melihat gaya hidup mewah yang ditampilkan, termasuk klaim keuntungan besar dari investasi kripto.

“Saya melihat dari Instagram, dari cara flexing, kelihatan cepat kaya dari kripto. Akhirnya saya membeli keanggotaan dengan biaya mulai Rp9 juta sampai Rp50 juta,” tuturnya.

Dalam perkara ini, para terlapor disangkakan melanggar sejumlah pasal, antara lain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Transfer Dana, serta ketentuan pidana dalam KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2023.

ANTARA