BORNEONEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan uang oleh Wali Kota Madiun, Maidi, yang diduga bersumber dari proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur. Penerimaan tersebut disinyalir dikamuflasekan melalui skema dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, modus CSR diduga digunakan untuk menyamarkan aliran uang yang berkaitan dengan proyek maupun perizinan usaha.
“Ada penerimaan yang dikamuflasekan menggunakan modus CSR,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.
Menurut Budi, salah satu sektor yang disorot dalam perkara ini berkaitan dengan perizinan usaha di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Namun, KPK masih terus mendalami jenis proyek serta mekanisme aliran dana yang diduga terlibat.
“Izin usaha maupun izin lainnya di lingkungan Pemkot Madiun menjadi bagian dari perkara yang sedang kami dalami,” katanya.
KPK memastikan telah menetapkan sejumlah tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wali Kota Madiun. Meski demikian, identitas para tersangka dan peran masing-masing pihak belum diungkap ke publik.
“Penetapan tersangka sudah dilakukan. Rinciannya akan kami sampaikan secara lengkap dalam konferensi pers,” kata Budi.
OTT terhadap Wali Kota Madiun merupakan operasi tangkap tangan kedua yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Sebelumnya, pada 9–10 Januari 2026, KPK mengamankan delapan orang dalam OTT terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.
Selain itu, pada 19 Januari 2026, KPK juga melakukan OTT di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang menjerat Bupati Pati Sudewo. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengisian jabatan perangkat desa.
ANTARA









