SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengimbau seluruh pemerintah desa (pemdes) untuk memedomani prioritas penggunaan Dana Desa sesuai regulasi yang berlaku. Imbauan ini disampaikan sebagai langkah menjaga efektivitas dan pemerataan pemanfaatan Dana Desa di tengah keterbatasan anggaran.

“Prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026 telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi pedoman wajib bagi seluruh pemerintah desa," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Kotim, Yudi Aprianur, Selasa, 20 Januari 2026.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan pihaknya telah membuat surat pemberitahuan kepada pemerintah desa terkait memedomani prioritas penggunaan Dana Desa tersebut. 

Regulasi ini menjadi acuan resmi yang harus dipatuhi guna memastikan pemanfaatan anggaran desa tepat sasaran dan berdampak positif bagi masyarakat.

“DPMD Kotim telah menerbitkan surat kepada seluruh pemerintah desa agar memedomani prioritas penggunaan Dana Desa sesuai regulasi yang berlaku," ucapnya. 

 Langkah ini ditempuh untuk memperkuat pengawasan sekaligus memberikan arahan konkret dalam pencairan dan penggunaan Dana Desa.

Selain itu, Yudi mendorong pemerintah desa agar tidak sepenuhnya tergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat maupun daerah.

“Kami mendorong pemerintah desa untuk dapat menghasilkan pendapatan asli desa agar tidak terlalu tergantung dari transfer pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Mengembangkan sumber pendapatan lain di tingkat desa diharapkan dapat meningkatkan kemandirian desa dan memperkuat pembangunan yang berkelanjutan. Ia menegaskan pentingnya inovasi dan kreativitas dalam mengelola sumber daya yang ada di desa agar bisa mandiri secara finansial. (DEVIANA/y)