BORNEONEWS, Palangka Raya - Semenjak diresmikan dan melakukan pelayanan gratis sejak tahun 2022 lalu, kini Pemerintah Kota Palangka Raya resmi menetapkan tarif layanan kesehatan hewan pada Klinik Hewan Milik Pemko Palangka Raya yang ada di komplek perkantoran, Jalan G Obos XI.
Penetapan ini dilakukan melalui Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. Ketentuan tersebut mencakup besaran biaya pelayanan di klinik hewan milik pemerintah.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Ternak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya, drh Ganjar Priyatno, menjelaskan bahwa penetapan tarif bertujuan memberi kepastian biaya sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan hewan di daerah.
“Tarif ini disusun agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang terjangkau, namun tetap menjamin standar medis dan operasional klinik hewan,” kata Ganjar, saat dikonfirmasi pada Selasa, 20 Januari 2026.
Dalam daftar tarif tersebut, layanan pengobatan untuk anjing ras besar dipatok Rp70 ribu per ekor, sementara anjing ras kecil Rp50 ribu per ekor. Untuk kucing dewasa dikenakan Rp50 ribu, dan anak kucing Rp30 ribu per ekor. Sementara pengobatan ayam atau unggas semua jenis dikenai Rp20 ribu per ekor.
Selain tindakan pengobatan, tarif juga mencakup layanan bedah. Kastrasi anjing jantan dikenakan Rp750 ribu per ekor, sedangkan operasi ovariohisterektomi (OH) anjing betina mencapai Rp1 juta per ekor. Untuk kucing, kastrasi jantan Rp300 ribu dan OH betina Rp500 ribu per ekor.
Ganjar menambahkan, kebijakan ini sekaligus mendorong kesadaran pemilik hewan untuk melakukan perawatan dan pengendalian populasi secara bertanggung jawab.
“Program sterilisasi penting untuk menekan populasi hewan liar dan mencegah penularan penyakit,” ujarnya.
Ia memastikan seluruh layanan dilakukan oleh tenaga medis veteriner yang kompeten dengan peralatan standar. Pemerintah juga terus melakukan pengawasan agar pelayanan berjalan sesuai ketentuan.
“Dengan adanya regulasi ini, kami berharap pelayanan kesehatan hewan di Palangka Raya semakin tertib, profesional, dan mudah diakses masyarakat,” pungkas Ganjar. (TESTI PRISCILLA/y)









