BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya menetapkan tarif resmi layanan klinik hewan melalui Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.
"Aturan ini mengatur besaran biaya berbagai tindakan medis bagi hewan kesayangan milik masyarakat dan sudah berlaku mulai Januari 2026 ini," kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Ternak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya, drh Ganjar Priyatno kepada Borneonews pada Rabu, 21 Januari 2026.
Menurut Ganjar, penetapan tarif tersebut bertujuan memberi kepastian hukum dan transparansi biaya layanan kepada masyarakat luas.
“Dengan adanya perda ini, masyarakat tidak lagi ragu soal besaran biaya yang harus dibayarkan. Semua sudah diatur secara resmi," ujar Ganjar lagi.
Dalam ketentuan itu, tarif pengobatan untuk hewan kesayangan dan hewan ternak tentunya dibedakan. Untuk hewan kesayangan seperti anjing, kucing, hingga hewan eksotik berasa pada kisaran Rp20.000 hingga Rp70.000 per ekor.
Sementara untuk layanan bagi hewan ternak mulai Rp20.000 hingga Rp40.000 per ekor. "Selain pengobatan, perda juga mengatur tarif tindakan bedah, terutama untuk kastrasi dan steril hewan kesayangan," jelasnya lagi.
Kastrasi anjing jantan dikenakan Rp750 ribu per ekor dan operasi ovariohisterektomi (OH) anjing betina Rp1 juta per ekor. Untuk kucing, kastrasi jantan Rp300 ribu dan OH betina Rp500 ribu per ekor.
Ganjar menegaskan seluruh layanan tersebut diberikan oleh tenaga medis veteriner yang kompeten.
“Kami pastikan pelayanan dilakukan sesuai standar medis agar kesehatan hewan tetap terjaga,” katanya.
Ia berharap dengan adanya tarif resmi ini, layanan klinik hewan milik pemerintah semakin dipercaya masyarakat.
“Tujuan akhirnya tentu meningkatkan kesejahteraan hewan dan kenyamanan pemiliknya,” pungkas Ganjar.(TESTI PRISCILLA)









