PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Saat ini masyarakat Kota Palangka Raya, terutama penyayang hewan tidak perlu khawatir akan tarif sterilisasi dan kastrasi untuk hewannya karena Pemerintah Kota Palangka Raya telah menetapkan tarif pasti.

Penetapan ini ditegaskan melalui Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 13 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Ternak, drh Ganjar Priyatno, menyebut salah satu fokus utama perda ini adalah mendukung program sterilisasi hewan secara berkelanjutan.

“Sterilisasi itu bukan semata soal biaya, tapi soal tanggung jawab pemilik terhadap hewannya. Perda ini menjadi payung hukum agar layanan tersebut lebih terstruktur,” kata Ganjar kepada Borneonews pada Selasa, 21 Januari 2026.

Dengan penetapan ini, Pemerintah Kota Palangka Raya mendorong pengendalian populasi hewan kesayangan melalui kebijakan tarif resmi layanan sterilisasi di klinik hewan pemerintah. 

Dalam aturan tersebut, tarif kastrasi anjing jantan ditetapkan Rp750 ribu per ekor, sedangkan operasi OH anjing betina Rp1 juta per ekor. Untuk kucing, kastrasi jantan Rp300 ribu per ekor dan OH betina Rp500 ribu per ekor.

Menurut Ganjar, program sterilisasi penting untuk menekan pertumbuhan populasi hewan liar yang berpotensi menimbulkan masalah kesehatan masyarakat.

“Populasi yang tidak terkendali bisa memicu penularan penyakit zoonosis,” ujarnya lagi. Ia menambahkan, layanan sterilisasi di klinik hewan pemerintah ini tetap lebih terjangkau dibandingkan tarif di klinik swasta.

“Kami berupaya memberi alternatif yang aman dan terjangkau bagi masyarakat,” katanya. Ganjar berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya sterilisasi semakin meningkat.

“Kalau pemilik hewan peduli, maka masalah hewan liar dan penyakit bisa ditekan bersama-sama,” tuturnya.(TESTI PRISCILLA)