PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPRD Kota Palangka Raya Jati Asmoro mengimbau para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mengalami kendala dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) agar datang langsung ke instansi terkait untuk memperoleh pendampingan.

Imbauan tersebut disampaikannya menyusul masih banyaknya aspirasi pelaku UMKM yang mengaku belum memahami sistem perizinan berbasis daring, khususnya melalui Online Single Submission (OSS).

“Kendala utama yang dihadapi sebagian besar UMKM adalah keterbatasan akses dan pemahaman terhadap proses perizinan melalui OSS. Akibatnya, banyak usaha belum memiliki legalitas lengkap sehingga berpotensi menghambat pengembangan usaha,” ujarnya, Rabu, 21 Januari 2026.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Jati Asmoro mengajak pelaku UMKM mendatangi Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya pada hari kerja. Di instansi tersebut, pelaku usaha akan mendapatkan pendampingan langsung dalam proses pengurusan NIB.

Selain DPKUKMP, pelaku UMKM juga dapat memanfaatkan layanan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya yang menyediakan pendampingan khusus bagi masyarakat yang mengalami kesulitan mengakses layanan perizinan secara online.

“Pendampingan yang diberikan meliputi pembuatan akun OSS, pengisian data usaha, verifikasi dokumen, hingga proses pengajuan dan penerbitan NIB secara resmi. Petugas siap membantu dengan pelayanan yang ramah dan terpercaya,” tambahnya.

Ia berharap, langkah tersebut dapat mempercepat peningkatan jumlah UMKM yang memiliki legalitas usaha di Kota Palangka Raya. Dengan NIB, pelaku usaha diharapkan lebih mudah mengakses program bantuan pemerintah, pembiayaan kredit usaha, serta memperluas jaringan pemasaran.

“Legalitas usaha menjadi fondasi penting bagi UMKM untuk berkembang dan bersaing,” pungkasnya. (MARINI/j)