BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya telah menerapkan pengelolaan kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara terintegrasi digital berdasarkan Surat Edaran Nomor 870/02.1/BKPSDM.PK2PA.01/I/2026 tentang Pengelolaan Kinerja ASN dan Pemanfaatan Aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Plt Kepala BKPSDM Palangka Raya Fauzi Rahman menjelaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2023.
Melalui sistem baru ini, Pemko Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola kinerja ASN yang objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
Seluruh proses pengelolaan kinerja mulai dari penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), pelaksanaan dan pemantauan, hingga evaluasi dan pembinaan dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-Kinerja BKN yang terhubung dengan Sistem Informasi ASN (SIASN).
"Penyusunan SKP dilakukan melalui dialog kinerja antara pimpinan dan pegawai, dengan batas waktu paling lambat 15 Januari setiap tahun dan disahkan paling lambat akhir Januari," katanya, Rabu, 21 Januari 2026.
Pelaksanaan kinerja wajib didokumentasikan secara berkala baik bulanan maupun tahunan, dengan fokus pada bukti hasil kerja. Dokumentasi bulanan harus diunggah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, sedangkan laporan tahunan paling lambat 10 Januari tahun berikutnya.
Pimpinan berkewajiban melakukan pemantauan dan memberikan umpan balik berkelanjutan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Umpan balik yang diberikan menjadi dasar untuk mengevaluasi kemajuan atau hambatan kinerja. Pimpinan dapat memberikan apresiasi, penugasan baru, atau melakukan pembinaan melalui bimbingan dan konseling kinerja yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi dan memperbaiki perilaku kerja, dengan menjunjung prinsip kerahasiaan dan profesionalisme.
Evaluasi kinerja dilakukan secara periodik dan tahunan dengan mempertimbangkan hasil kerja dan perilaku kerja, menggunakan pendekatan kuadran kinerja untuk menentukan predikat mulai dari “Sangat Baik” hingga “Sangat Kurang”.
"Pemko Palangka Raya berharap seluruh ASN dapat beradaptasi dengan sistem baru, meningkatkan kualitas kerja, dan memperkuat budaya kerja berorientasi hasil sebagai bagian dari reformasi birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang profesional, modern, dan berintegritas," pungkasnya. (PATHUR/j)









