BORNEONEWS, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendorong percepatan penyelesaian kebijakan satu peta atau One Map Policy dalam rangka menyelesaikan konflik agraria.
"Nah karena itu, kalau saya tangkap dari semangat ini, barang ini (One Map Policy) minta dipercepat supaya kalau bisa sebelum tahun 2028 peta sudah jadi, ada waktu 2 tahun kita menyelesaikan masalahnya. Sehingga tahun 2029 sudah tidak ada lagi konflik agraria, itulah warisan (legacy) kita," ujar Nusron dalam Rapat Tim Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Reforma Agraria DPR RI di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, dukungan fiskal perlu diperjuangkan dalam rangka untuk mempercepat penyelesaian kebijakan satu peta. Hal ini sudah diinisiasi sejak tahun 2022 tentang peta tunggal yang awalnya dikerjakan oleh Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Informasi Geospasial mengenai masalah program Integrated Land Administration Spatial Planning Policy (ILAS-PP) dari Bank Dunia. ILAS-PP yaitu tentang data tunggal peta. Kemudian Kementerian Kehutanan turut bergabung lalu Kementerian ATR/BPN juga mengajak Kementerian Transmigrasi dalam program ini.
"Program ini sudah jalan, ditargetkan oleh Bank Dunia baru selesai tahun 2029 dengan anggaran Rp10,5 triliun. Cuma anggarannya karena ini loan Bank Dunia, itu pelan-pelan. Dengan adanya Pansus ini, kalau memang (One Map Policy) ingin dipercepat tahun ini selesai, kami lebih senang. Tapi konsekuensinya adalah fiskal. Masuklah fiskal APBN murni untuk menyelesaikan ini. Ini barang Rp10,5 triliun selesai satu peta ini," katanya.
Nusron mengatakan, One Map Policy baru selesai di Pulau Sulawesi secara utuh, dan pada tahun 2025 BIG menggarap Pulau Jawa sama sebagian Sumatera. Dirinya akan meminta update terbaru kepada BIG mengenai hal tersebut.
Untuk tahun 2026 ini targetnya menyelesaikan separuh Pulau Sumatera yang belum selesai, namun belum dikerjakan karena keburu ada banjir di Sumatera, dan kemudian sama Pulau Kalimantan targetnya.
"Kalau ini ingin dipercepat, saya tanya kepada BIG 'Apakah bisa dipercepat selama 2 tahun?' 'Bisa Pak, tergantung anggarannya Pak.' Lagi-lagi, karena anggarannya itu direncanakan sampai tahun 2028, maka peta ini diperkirakan sampai tahun 2028. Kalau sampai tahun 2028 petanya belum selesai, kapan kita mau menyelesaikan masalah," ujar Nusron.
Sebelumnya Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan mengungkapkan pemerintah secara aktif mendorong Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) dalam rangka mencapai Reforma Agraria.
Melalui inisiatif ini, pemerintah bertujuan untuk menghadirkan referensi, standar, geoportal dan database geospasial tunggal.
ANTARA









