KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satresnarkoba Polres Kapuas mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 14,96 gram di Desa Muara Dadahup, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu, 21 Januari 2026, di rumah seorang pria berinisial M alias Utuh F (42). Terlapor merupakan warga Desa Muara Dadahup yang berprofesi sebagai wiraswasta dan diduga kuat terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Kapuas sekitar pukul 02.00 WIB. 

"Informasi tersebut menyebutkan bahwa rumah terlapor kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba yang meresahkan warga sekitar," ungkapnya Rabu,  21 Januari 2026.

Menindaklanjuti laporan itu, sekitar pukul 04.30 WIB, Satresnarkoba Polres Kapuas membentuk tim dan bergerak menuju lokasi. Tim tiba di Desa Muara Dadahup sekitar pukul 05.50 WIB dan langsung melakukan penyelidikan serta pengamanan terhadap terlapor.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 35 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total 14,96 gram, timbangan digital, alat isap sabu, berbagai plastik klip, dompet, handphone, sepeda motor Honda PCX, serta uang tunai sebesar Rp10 juta.

Selain itu, turut diamankan barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, seperti korek api, sendok sabu, dan beberapa plastik warna hitam. 

"Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambah Kasat.

Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023. (SABRIANOOR/j)