BORNEONEWS, Palangka Raya - Satreskrim Polresta Palangka Raya mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di kawasan Jalan Danau Mare, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.
Berdasarkan informasi di lokasi kejadian, pelaku berinisial FR (30) tiba-tiba menyerang istrinya berinisial ME (28) menggunakan pisau dapur dengan menusuknya berulang kali di bagian punggung dan ketiak.
Saat kejadian, korban sedang menggendong bayinya. Korban berusaha melindungi anak tersebut, namun salah satu tusukan mengenai kaki bayi hingga menyebabkan luka.
Petugas segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti berupa pisau dapur, pakaian korban, serta gendongan bayi yang berlumuran darah.
Kedua korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Betang Pambelum Palangka Raya untuk penanganan medis dan visum.
Setelah menerima laporan, Unit PPA bersama Resmob Polresta Palangka Raya dengan dukungan Polda Kalteng melakukan pengejaran.
Pelaku berhasil diamankan pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di wilayah yang sama. Selain barang bukti awal, petugas juga mengamankan sepasang sandal warna biru milik pelaku.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol menyampaikan bahwa tim bergerak cepat setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban.
"Begitu laporan diterima, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran, terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam," ujarnya.
Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (PATHUR/y)









