BORNEONEWS, Jakarta - Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif dapat diselesaikan dan diterbitkan pada akhir Januari 2026.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tetap melanjutkan proses tersebut sebagai solusi sementara, mengingat revisi Undang-Undang (UU) tentang Polri maupun UU tentang Aparatur ASN masih memerlukan waktu.
"Kita tunggu saja hasil akhirnya. RPP ini sebagai pengaturan sementara sampai revisi UU Polri dan UU ASN dilakukan,” ucap Yusril, Kamis 22 Januari 2026.
Ia juga menanggapi adanya pernyataan dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang meminta pemerintah menghentikan penyusunan RPP dimaksud.
Menurut dia, pernyataan itu merupakan pendapat personal dan tidak dapat dianggap sebagai sikap resmi DPR RI.
“Sikap DPR baru dapat dikatakan resmi apabila diputuskan dalam forum paripurna. Karena itu, pemerintah tetap melanjutkan penyusunan RPP ini,” tuturnya.
Yusril menambahkan meski revisi UU Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, revisi UU ASN belum menjadi agenda pembahasan.
Padahal UU ASN secara eksplisit membuka ruang pengisian jabatan tertentu oleh unsur TNI dan Polri.
Dikatakan bahwa jika hanya UU Polri yang direvisi sementara uu ASN tidak, maka ketentuan dalam UU ASN tetap memungkinkan penempatan anggota Polri di jabatan non-kepolisian.
Dengan demikian, dirinya menilai RPP diperlukan untuk menata dan memberikan kepastian hukum.
Saat ini penyusunan RPP dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kementerian Sekretariat Negara di bawah koordinasi dan supervisi Kemenko Kumham Imipas.
"Pemerintah telah mencatat progres signifikan, meskipun rincian jabatan yang dapat diisi oleh personel Polri belum dapat disampaikan kepada publik," kata Menko.
ANTARA









