PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Palangka Raya dari Komisi I Mukarramah mengingatkan bahwa media sosial dan game daring saat ini kerap dimanfaatkan sebagai sarana penyebaran konten negatif yang tidak layak bagi anak di bawah umur.

Konten yang beredar mencakup berbagai muatan berbahaya, mulai dari adegan kekerasan, unsur sadisme, hingga bentuk penyimpangan perilaku yang dapat merusak perkembangan psikologis dan moral generasi muda.

"Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat memberikan kemudahan akses bagi anak-anak untuk mengakses berbagai platform media sosial dan game daring, bahkan tanpa pengawasan yang memadai dari orang tua atau pihak terkait," katanya, Kamis, 22 Januari 2026.

Mukarramah menjelaskan bahwa, banyak konten yang tidak sesuai dengan usia anak-anak yang dapat dengan mudah ditemukan, baik secara sengaja maupun tidak sengaja, karena kurangnya sistem filter yang efektif atau kesadaran yang rendah dari pengguna tentang bahaya yang terkandung di dalamnya.

"Muatan kekerasan dalam game daring dan konten media sosial dapat membentuk persepsi salah pada anak-anak bahwa kekerasan adalah cara yang dapat diterima untuk menyelesaikan masalah," bebernya. 

Selain itu, unsur sadisme dan penyimpangan perilaku yang ditampilkan dalam berbagai konten dapat mempengaruhi pola pikir dan perilaku anak, membuat mereka menganggap hal-hal yang tidak pantas sebagai sesuatu yang normal atau menarik untuk ditiru.

"Selain dampak pada perilaku, paparan konten negatif juga dapat memberikan dampak buruk pada kesehatan mental anak di bawah umur, seperti meningkatnya tingkat kecemasan, stres, dan bahkan munculnya gejala yang mengarah pada gangguan perilaku. Anak-anak yang sering terpapar konten tersebut juga berisiko mengalami kesulitan dalam membangun hubungan sosial yang sehat dengan orang di sekitarnya, "tambahnya.

Mukarramah menegaskan bahwa perlindungan anak dari konten negatif di media sosial dan game daring tidak dapat hanya menjadi tanggung jawab satu pihak saja.

Dibutuhkan kerja sama yang erat antara pemerintah daerah, penyedia platform digital, orang tua, sekolah, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak-anak. 

"Hal ini mencakup penerapan regulasi yang ketat terhadap penyedia konten, peningkatan literasi digital bagi orang tua dan anak-anak, serta pengawasan yang lebih intensif terhadap aktivitas anak di dunia maya, " tegasnya. 

Menurutnya, langkah konkret yang dapat dilakukan antara lain menyusun kebijakan lokal yang mengatur penyebaran konten digital di wilayah Palangka Raya, memberikan pelatihan tentang literasi digital dan bahaya konten negatif kepada guru dan orang tua, serta bekerja sama dengan perusahaan teknologi untuk mengembangkan sistem filtering yang lebih baik sesuai dengan konteks budaya dan nilai-nilai lokal.

"Kita harus segera bertindak untuk melindungi generasi muda kita dari bahaya yang tersembunyi di balik kemudahan akses teknologi," pungkas Mukarramah. (MARINI/R)