BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Palangka Raya, Mukarramah menegaskan agar Pemko untuk memberikan perlindungan khusus bagi kelompok rentan lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat miskin dari diskriminasi dalam sistem pembayaran digital.
Seiring dengan semakin meluasnya penggunaan platform pembayaran daring di berbagai sektor layanan publik dan ekonomi, ia menyoroti bahwa setaraan akses dan kemampuan memanfaatkan teknologi ini untuk mencegah terjadinya potensi kesenjangan sosial dan ekonomi yang sudah ada.
"Kita harus mencegad diskriminasi dalam sistem pembayaran digital dalam berbagai bentuk. Bagi lansia, tantangan utama terletak pada desain antarmuka yang sering tidak memperhatikan kebutuhan mereka, seperti ukuran font yang kecil atau alur operasional yang rumit, ditambah rendahnya literasi digital yang membuat mereka sulit mengikuti perkembangan layanan," katanya.
"Penyandang disabilitas menghadapi hambatan seperti kurangnya fitur aksesibilitas pada aplikasi, seperti dukungan untuk teknologi bantu visual atau pendengaran. Sementara itu, masyarakat miskin sering kali tidak memiliki akses ke perangkat yang memadai atau jaringan internet yang stabil, bahkan terkadang tidak memiliki rekening bank atau e-wallet yang menjadi syarat utama untuk menggunakan layanan pembayaran digital, "bebernya, Kamis, 22 Januari 2026.
Mukarramah menegaskan pentingnya transformasi digital yang inklusif dan berkeadilan, dengan menyatakan bahwa seluruh lapisan masyarakat harus mendapatkan akses, kesempatan, dan perlindungan yang sama.
Ia mendorong adanya kerjasama Pemerintah Kota dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk meningkatkan perlindungan masyarakat di sektor ekonomi digital.
"Bahwa upaya perlindungan kelompok rentan tidak hanya menjadi tanggung jawab lokal, tetapi juga harus sejalan dengan arahan kebijakan nasional, " bebernya.
Mukarramah menegaskan bahwa perlindungan terhadap kelompok rentan tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah saja.
Dibutuhkan kerja sama lintas sektor antara pemerintah, penyedia layanan pembayaran digital, organisasi masyarakat, dan akademisi.
"Langkah yang dapat dilakukan meliputi penyusunan kebijakan lokal yang mendukung inklusivitas pembayaran digital, penyediaan pelatihan literasi digital yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kelompok, pengembangan sistem dan aplikasi yang lebih ramah aksesibilitas, serta penyediaan alternatif metode pembayaran non-digital bagi mereka yang belum mampu mengakses layanan daring, "jelasnya.
Menurutnya, langkah konkret yang dapat segera diimplementasikan di Palangka Raya antara lain mengevaluasi seluruh sistem pembayaran digital layanan publik untuk memastikan tidak ada unsur diskriminasi, menyediakan bantuan perangkat dan kuota internet bagi kelompok yang membutuhkan, serta bekerja sama dengan penyedia layanan untuk mengembangkan fitur aksesibilitas yang sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas dan lansia.
"Kita tidak boleh membiarkan kemajuan teknologi menjadikan sebagian masyarakat terpinggirkan. Perlindungan kelompok rentan dari diskriminasi sistem pembayaran digital adalah bagian tak terpisahkan dari upaya membangun Palangka Raya yang adil dan berkelanjutan," tegas Mukarramah. (MARINI/R)









