SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) atau instruksi kepala daerah terkait pembatasan penggunaan gadget bagi anak-anak, khususnya di lingkungan sekolah. Kebijakan ini disiapkan sebagai langkah pencegahan terhadap paparan paham ekstremisme pada generasi muda.

Wakil Bupati Kotim, Irawati, mengatakan pembatasan penggunaan gadget menjadi perhatian serius pemerintah daerah seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap konten negatif yang mudah diakses anak-anak melalui perangkat digital.

"Kita perlu memberikan pemahaman agar anak-anak tidak terpapar paham ekstremisme. Ini menjadi perhatian bersama ke depan bersama Bupati untuk mengeluarkan Perbup atau instruksi terkait pembatasan penggunaan gadget," ujar Irawati, Kamis, 22 Januari 2026.

Ia mengungkapkan, Pemkab Kotim juga telah melakukan koordinasi dengan Densus 88. Rencananya Densus 88 bersama Dinas Pendidikan akan melakukan edukasi tentang bahaya ekstremisme di sejumlah sekolah Kabupaten Kotim. 

Menurut Irawati, pembatasan gadget ini tidak dimaksudkan untuk melarang sepenuhnya penggunaan perangkat digital, mengingat sebagian siswa masih membutuhkan gadget untuk keperluan pembelajaran. Namun, perlu ada aturan yang jelas agar penggunaannya tetap terkontrol, terutama di jenjang SD dan SMP.

"Pembatasan gadget ini untuk anak-anak sekolah. Kita akan bekerja sama dengan guru pembimbing, karena memang ada anak-anak yang harus membawa gadget untuk pembelajaran. Yang kita atur adalah bagaimana pembatasan penggunaannya," katanya.

Kebijakan ini akan difokuskan pada lingkungan sekolah SD dan SMP. Pemkab Kotim juga berencana melibatkan orang tua dalam proses sosialisasi dan pengarahan agar pengawasan terhadap anak dapat dilakukan secara bersama-sama.

"Jadi saat ini kita di lingkungan sekolah dulu. Nanti kita panggil perwakilan orang tua untuk ikut saat pengarahan bahaya ekstrimisme di sekolah," pungkas Irawati. (DEWI PATMALASARI/j)