SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Kalimantan Tengah, menargetkan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dapat berjalan secara maksimal paling lambat Februari 2026.

Ketua PN Sampit Benny Octavianus mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan diskusi internal bersama para hakim untuk memastikan penerapan aturan baru tersebut berjalan seragam dan sesuai ketentuan.

“Untuk sementara kami masih melakukan pembahasan internal. Paling lambat Februari KUHP dan KUHAP baru sudah diterapkan secara maksimal. Tidak ada lagi alasan, ini harus benar-benar dipahami,” ujar Benny di Sampit, Kamis, 22 Januari 2026.

Ia menjelaskan, pemerintah secara resmi telah memberlakukan KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 sejak 2 Januari 2026. Pemberlakuan ini menandai fase baru penegakan hukum pidana nasional yang lebih modern, berkeadilan, serta berlandaskan nilai Pancasila dan budaya bangsa.

Menurut Benny, PN Sampit secara bertahap sudah mulai menerapkan ketentuan baru tersebut, meski belum sepenuhnya optimal. Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan penegakan hukum di daerah didorong untuk segera menyesuaikan diri agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam praktik ke depan.

“Kegiatan refleksi kinerja yang kami lakukan juga menjadi bagian dari persiapan menyambut KUHP dan KUHAP baru. Penerapannya progresif dan menuntut kami bekerja lebih disiplin sesuai aturan baru. Jadi jangan dipahami seolah-olah ada perubahan sikap, ini murni karena regulasi,” tegasnya.

PN Sampit membawahi wilayah hukum Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan. Benny pun mengingatkan aparat kepolisian, kejaksaan, hingga Badan Narkotika Nasional (BNN) di kedua daerah tersebut untuk benar-benar memahami substansi KUHP dan KUHAP terbaru.

Perhatian khusus, lanjut dia, perlu diberikan pada mekanisme permohonan izin penyitaan dan penggeledahan. Regulasi baru dinilai lebih ketat dan sensitif, sehingga setiap proses harus memenuhi syarat hukum secara cermat.

“Sejak sekarang saya sampaikan permohonan maaf apabila ke depan proses perizinan penyitaan dan penggeledahan menjadi lebih ketat, bahkan bisa saja ada permohonan yang ditolak,” ucapnya.

Ia menegaskan, seluruh keputusan yang diambil pengadilan akan sepenuhnya mengacu pada ketentuan KUHP dan KUHAP terbaru, mengingat dokumen perizinan tersebut berpotensi menjadi dasar pengajuan praperadilan oleh penasihat hukum dalam setiap perkara.