PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Owner Citra Borneo Indah (CBI) Group, H. Abdul Rasyid AS menegaskan komitmen perusahaan terhadap integritas dan pemberantasan korupsi dalam kegiatan Kick Off Annual Budget 2026 yang digelar di Ballroom Hotel Mercure Pangkalan Bun, Kabupaten  Kotawaringin Barat, Jumat, 23 Januari 2026.

Di hadapan jajaran direksi, Regional Head, General Manager serta seluruh manajemen, H. Abdul Rasyid AS menekankan pentingnya menjaga nama baik perusahaan dengan perilaku terpuji.

“Saya senang melihat Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu memakai baju kebanggaan CBI Group. Tapi jangan sampai dinodai dengan perilaku yang tidak terpuji, terutama korupsi. Jangan coba-coba melakukan korupsi di sini,” tegasnya.

H. Abdul Rasyid AS mengingatkan bahwa CBI Group merupakan perusahaan yang tumbuh dari daerah, namun kini telah berkembang menjadi perusahaan berskala nasional bahkan internasional.

“Walau kita berasal dari kampung, jangan merasa perusahaan kita ala kampung. Tidak banyak perusahaan dari kampung yang bisa tumbuh menjadi nasional bahkan internasional. Maka yang pertama menghormati perusahaan ini adalah kita sendiri,” ujarnya.

H. Abdul Rasyid AS juga mengungkapkan bahwa saat ini CBI Group mempekerjakan lebih dari 25.000 karyawan secara langsung.

“Banyak orang menggantungkan hidup di CBI Group ini. Ada yang sudah bekerja lebih dari 30 tahun Maka perusahaan ini sangat menghormati orang-orang yang jujur,” jelasnya.

Abdul Rasyid AS menyebut korupsi dan perpecahan internal sebagai dua hal yang paling berbahaya bagi kelangsungan perusahaan.

“Hal yang bisa membuat pertumbuhan perusahaan sulit bahkan dan oleng yaitu korupsi, kedua perpecahan di dalam. Kalau tim tidak kompak, saling membiarkan, akhirnya dari kelas teri sampai kakap korupsi,” jelasnya.

Abdul Rasyid AS juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelaku korupsi, termasuk jika berasal dari keluarga sendiri.

“Kalau tentang korupsi saya tidak pandang bulu. Siapapun yang korupsi di perusahaan ini akan berhadapan dengan hukum. Perusahaan ini tidak boleh rusak oleh 1 atau 2 orang pelaku korupsi atau fraud tersebut,” jelasnya. (WAHYU KRIDA/R)