PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Republik Indonesia, didampingi Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon serta Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, bersama jajaran Tim Satgas PKH secara resmi melakukan penguasaan kembali lahan seluas 1.699 hektare yang sebelumnya digunakan sebagai area bukaan tambang oleh PT AKT pada Kamis, 22 Januari 2026.

Tindakan penguasaan kembali ini dilaksanakan dalam rangka kunjungan kerja peninjauan lokasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan bahwa langkah ini dilakukan menyusul pencabutan izin operasional atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tanggal 19 Oktober 2017.

"Berdasarkan hasil verifikasi di posko Satgas PKH, ditemukan sejumlah pelanggaran fundamental yang dilakukan oleh PT AKT," katanya, Jumat, 23 Januari 2026.

Pertama, pelanggaran perizinan - izin operasional perusahaan telah dicabut sejak tahun 2017 karena menjadikan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah Republik Indonesia.

Kedua, terdapat indikasi aktivitas ilegal karena perusahaan masih melakukan kegiatan penambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas yang berwenang.

Ketiga, PT AKT berpotensi dikenakan denda sebesar Rp 4.248.751.390.842 atau sekitar Rp 4,2 triliun berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01.MEM.B/2025, dengan perhitungan denda tambang sebesar Rp 354 juta per hektare.

Keempat, hasil pemantauan di lapangan mencatat lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat, seperti haul dump truck, dump truck, dan excavator, yang kini berada dalam status pengawasan oleh Satgas PKH.

"Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan proses penegakan hukum pidana terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab mengingat indikasi pelanggaran yang ditemukan cukup serius," jelas Barita.

Pengambilalihan kawasan tambang PT AKT di Murung Raya didukung oleh personel gabungan dari Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh serta personil dari Kejaksaan Negeri Barito Utara. (PATHUR/H)